Penangkapan seorang sopir pejabat di Balikpapan membawa polisi hingga Jakarta dan mengungkap hampir tiga kilogram sabu serta sekitar 1.900 butir ekstasi yang diduga terkait pemasok dari Malaysia.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang disebut terhubung dengan pemasok asal Malaysia.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang sopir Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Balikpapan yang berada di dalam kendaraan dinas pada 2 September 2026.
Dari pengembangan perkara di tiga lokasi di Balikpapan dan satu lokasi di Jakarta Selatan, polisi mengamankan empat orang berinisial WS, IN, AG alias BOY, dan CJ alias Chintya.
Polisi juga menyita sekitar 2.924 gram bruto sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika ke Kalimantan Timur.
Penyidik juga mendalami dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui kargo udara.
Berawal dari mobil dinas
Romylus menjelaskan pengungkapan bermula pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
Berbekal informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak ke Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan WS dan IN yang berada di dalam Toyota Innova Zenix KT 1645 IN," kata dia, Kamis (10/9).
WS diketahui bekerja sebagai sopir kepala salah satu OPD Kota Balikpapan. Kendaraan yang digunakannya saat penindakan disebut merupakan mobil dinas kepala dinas.
Dari penggeledahan terhadap WS dan kendaraan tersebut, polisi menemukan 15 butir ekstasi, satu poket sabu, satu tas Eiger berisi bungkusan sabu, serta satu butir ekstasi lainnya.
Dua telepon seluler dan kendaraan tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Romylus mengatakan penyidik masih mendalami penggunaan kendaraan dinas tersebut, termasuk asal, penguasaan, dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.
"Temuan narkotika di dalam kendaraan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pemilik atau pejabat yang berhak menggunakan kendaraan," sebut Romy.
Polisi amankan BOY
Dari pemeriksaan awal terhadap WS, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AG dan CJ, yang disebut merupakan adik WS.
Sekitar pukul 20.00 WITA, atau dua jam setelah penindakan pertama, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.
"Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AG alias BOY," kata Romy.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, narkotika yang ditemukan sebelumnya diduga berkaitan dengan Boy dan diperoleh melalui CJ alias Chintya.
Penyelidikan kemudian diarahkan kepada CJ.
Menurut keterangan yang masih diverifikasi penyidik, CJ merupakan penasihat hukum di salah satu firma hukum di Jakarta. Ia sebelumnya disebut bekerja sebagai mediator hakim di Pengadilan Agama Kota Balikpapan.
Penyidik menduga CJ memperoleh narkotika dari seseorang yang dikenalnya di Pekanbaru, Riau. Orang tersebut disebut terkait dengan jaringan internasional asal Malaysia.
"Barang tersebut diduga dikirim menuju Balikpapan melalui kargo pesawat," ujar Romy.
Polisi temukan narkotika di kamar CJ
Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa masih terdapat narkotika yang disimpan di kamar CJ di kawasan Pondok Karya Agung, Balikpapan.
Sekitar pukul 21.45 WITA, tim bergerak menuju Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja berwarna kuning.
Di dalam tas tersebut terdapat tiga bungkusan plastik hitam. Masing-masing bungkusan berisi satu bungkusan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan dua bungkusan plastik hitam berisi kemasan berwarna emas yang diduga berisi kurang lebih 1.900 butir ekstasi.
"Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mencatat barang bukti sekitar 2.924 gram bruto sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi," kata Romy.
Pengembangan berlanjut ke Jakarta
Penyelidikan kemudian mengarahkan petugas kepada keberadaan CJ di Jakarta.
Romy menambahkan pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas melakukan penindakan di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. "CJ diamankan dalam penindakan tersebut," ungkap dia.
Polisi turut mengamankan satu iPhone berwarna pink dan satu Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penangkapan CJ jumlah orang yang diamankan dalam rangkaian perkara tersebut menjadi empat orang.
Menurut Romylus, penyidik masih mendalami rantai distribusi narkotika lintas provinsi, termasuk sumber narkotika dari Pekanbaru dan dugaan penggunaan kargo udara sebagai jalur pengiriman menuju Balikpapan.
Penyidik juga memeriksa komunikasi dan perangkat elektronik yang diamankan untuk mengetahui kemungkinan keterhubungan para pelaku dengan pihak lain.
Romylus menyebut pengiriman narkotika ke Kalimantan Timur melalui modus kargo bandara bukan kali pertama.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman dengan modus tersebut disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali," terang dia.
CJ alias CHINTYA diduga rutin memesan narkotika kepada seorang warga negara asing asal Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial DRS.
Petugas masih melakukan pengejaran terhadap DRS.
Peran empat tersangka
WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika. Saat diamankan, WS disebut sedang melakukan penjualan sabu kepada IN.
WS juga menerangkan kepada penyidik bahwa narkotika yang dikuasainya berasal dari barang yang telah dipesan CJ. Dalam rangkaian tersebut, terdapat pula dugaan peran AG alias BOY.
IN diduga berperan sebagai pembeli atau penerima sabu dari WS. IN diamankan bersama WS ketika transaksi tersebut berlangsung.
Penyidik masih mendalami keterlibatan IN dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, AG alias BOY diduga berperan sebagai perantara atau penyalur yang menghubungkan CJ dengan WS.
Saat pengembangan ke kediamannya, polisi mengamankan AG alias BOY beserta satu unit iPhone 13 dan satu unit timbangan digital.
Adapun CJ diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan atau mengendalikan pasokan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, CJ menerangkan kepada penyidik bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang DPO asal Malaysia berinisial DRS yang menurut keterangannya berada di Malaysia.
Berdasarkan konstruksi sementara penyidik, DRS diduga berperan sebagai pemasok, CJ sebagai penyedia atau pengendali pasokan di Kaltim, AG alias BOY sebagai perantara atau penyalur, WS sebagai pengedar atau penjual, dan IN sebagai pembeli atau penerima.
Para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Romylus mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain serta jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga masih mengejar DRS yang disebut sebagai DPO dan diduga berada di Malaysia.





