PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Karhutla Kaltim Makin Panas, Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Home Berita Karhutla Kaltim Makin Pan ...

Api belum sepenuhnya padam, tetapi penindakan mulai meluas. 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga korporasi di Kaltim dibekukan izinnya.


Karhutla Kaltim Makin Panas, Polisi Tetapkan 16 Tersangka
Polda Kaltim menetapkan 16 orang sebagai tersangka karhutla. Foto: Ekspos/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, penyidik Polda Kaltim beserta jajaran telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari total 47 laporan polisi yang diterima.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan hal tersebut usai membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Senin (14/9/2026).

"Dari 47 laporan polisi yang kami terima, sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total luasan lahan terbakar yang terdampak dari penanganan perkara ini mencapai 2.293 hektar. Kasus terbanyak berada di wilayah Kabupaten Berau," ujar Endar.

Endar menjelaskan mayoritas motif para pelaku adalah pembukaan lahan (land clearing) untuk pertanian maupun pemukiman dengan cara membakar. Selain itu, ada pula faktor kelalaian.

Terkait adanya laporan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan, Endar menegaskan pihak kepolisian akan mendalami laporan tersebut berdasarkan pembuktian materiil di lapangan.

"Setiap laporan tentu kami terima dan tindak lanjuti. Namun, dari perspektif penegakan hukum, kunci utamanya terletak pada pembuktian. Jika memang nanti ada bukti keterlibatan korporasi, tentu kami bersama kejaksaan tinggi tidak ragu untuk memproses secara hukum, baik itu perorangan maupun korporasi," tegasnya.

Menhut Bekukan Tiga Izin Korporasi

Di sisi lain, pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain mempertebal operasi pemadaman dan mengucurkan Bantuan Presiden (Banpres), Kementerian Kehutanan resmi membekukan izin tiga korporasi yang terbukti menyumbang titik api.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan penindakan ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat, tetapi juga berlaku tegas bagi pihak korporasi.

"Sampai hari ini ada tiga perusahaan di Kaltim yang dibekukan izinnya. Selain paksaan pemulihan ekosistem, jika ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum dan Polda," tegas Raja Juli selapas meninjau lokasi karhutal di Tahura Bukit Suharto, IKN, Senin (14/9/2026).

Tiga perusahaan di Kaltim yang dijatuhi sanksi pembekuan izin tersebut yakni:

1. PT Puji Sampurna Lestari di Berau (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH Hutan Alam terbit 2021, luas izin 14.605 ha, area terbakar 82,26 ha).
1. PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur (PBPH Hutan Tanaman SK 2018, luas izin 29.429 ha, area terbakar 48 ha).
2. PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser (Perizinan Hutan Tanaman 2021, luas izin 15.336 ha, area terbakar 531 ha).

Untuk mempertebal upaya pemadaman di daerah dengan hotspot tinggi seperti Berau, Paser, dan Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah juga telah mengucurkan Bantuan Presiden.

"Presiden minggu lalu telah menurunkan bantuan presiden. Di Provinsi Kaltim sebesar Rp 20 miliar, Berau Rp 15 miliar, dan Kukar Rp 10 miliar untuk mempertebal pemadaman karhutla," lanjutnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :