EKSPOSKALTIM, Bontang – Area parkir yang berada di Eks Kantor Walikota Bontang kini telah dikelolah langsung oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Bontang.
Area parkir yang sebelumnya dikelolah oleh Sekertariat Daerah (Setda) Kota Bontang, kini telah diserahkan pengelolaannya ke BP2TSP beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Sekretaris BP2TSP Kota Bontang Kamsul menuturkan gedung auditorium yang ada di Eks Kantor Walikota Bontang masih dikelolah oleh Setda Kota Bontang.
"Aset ini sudah diserahkan untuk kami dikelolah, kalau untuk gedung auditoriumnya masih Setda yang kelolah," kata Kamsul saat ditemui dikantornya, jalan Awang Long, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (8/9).
Kamsul berharap area parkir ini digunakan dengan bijak tanpa merusak, atau pun mengotori dengan membuang sampah disembarang tempat.
"Kadang-kadang kalau selesai digunakan, sampahnya tidak dibersihkan, tanamannya juga banyak yang rusak. Itu saja sih yang perlu diperhatikan," ungkapnya.
Area parkir ini dapat digunakan oleh siapa saja. Namun, jika masyarakat ingin melakukan suatu kegiatan ditempat ini, terlebih dahulu melapor ke BP2TSP untuk dibuatkan surat ijin.
"Kalau mau pinjam, ke kantor dulu melapor biar kita buatkan surat ijinnya. Dan tidak perlu lagi ke Setda untuk pinjam area ini," tutupnya.

