EKSPOSKALTIM, Bontang - Tim buser Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba di Kota Taman pada Senin (3/10/16) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.
Kali ini pelakunya adalah pasangan suami istri bernama Sultang Alias Daeng (46), warga Pattimura Gang Atletik 28 RT 14, Kelurahan Api-api, Bontang Utara, dan istri bernama Siti Qomiyah (34).
Keduanya diringkus polisi di rumah sewa yang dijadikan kediaman tersangka ini, di Eks Pujasera BTN KCY, Jalan Kalimantan RT.14 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menerangkan, kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi warga melalui SMS, yang mengatakan bahwa di rumah tersebut sering kali dijadikan tempat untuk berpesta dan bertransaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung mendatangi tempat yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan.
“Setelah polisi mendapat informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya tersebut melalui via SMS, polisi langsung merapat ke TKP guna untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas yang dilakukan dirumah sewa milik tersangka sesuai informasi,” ujarnya.
Setelah melakukan pengintaian beberapa menit di rumah target, akhirnya personil Sat Resnarkoba yang berjumlah 4 orang memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pasangan suami istri ini.
Selanjutnya, polisi menggeledah badan tersangka namun tidak ditemukan barang yang diduga Narkoba. Saat ditanya mengenai keberadaan barang haram tersebut, kedua tersangka ini mengelak jika memiliki dan menyimpan narkoba.
“Di TKP, polisi langsung bergerak cepat menggerebek rumah sewa tersebut dan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, dan hasilnya nihil. Kedua tersangka pun pada waktu penggeledahan mengelak jika memiliki barang haram tersebut,” bebernya.
Lantas tak percaya begitu saja, akhirnya personil Sat Resnarkoba ini memutuskan menggeledah dan memeriksa sejumlah ruangan yang ada di rumah tersebut. Alhasil, polisi menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu tersebut.
Barang haram ini disimpan pelaku di dalam lakban hitam terbungkus plastik klip yang disimpan di bawah kompor gas dalam rumah. Saat ditanya, Sultan tak dapat mengelak lagi dan mengakui jika barang tersebut adalah miliknya . Dari itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan.
Setelah dimintai keterangan, pelaku Sultan mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial RT, yang beralamatkan di KM. 8 Jalan Poros Bontang-Samarinda Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Kini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Bontang, dan kasus ini masih dalam pengembangan polisi dengan melakukan koordinasi ke Pos Pol Teluk Pandan, Polres Kutim.
“Dari pengakuan tersangka barang yang ia miliki didapat dari salah satu warga Teluk Pandan berinisial RT yang kini jadi TO/DPO,” terangnya.
Selain tersangka, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan berat 3,4 gram, 1 (satu) buah HP merk Sony warna putih, dan 1 (satu) buah HP merk samsung warna putih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat padal 114 atau 113 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

