EKSPOSKALTIM, Bontang - Dikarenakan saat ini Kota Bontang masih memiliki tiga kecamatan yakni Bontang Utara, Bontang Selatan dan Bontang Barat, olehnya Pemerintah Kota Bontang berencana menambah satu kecamatan baru.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah, dimana dalam Pasal 35 Undang-Undang tersebut disebutkan pembentukan suatu kota paling tidak memiliki 4 kecamatan.
Menanggapi hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang melalui Kepala Seksi Program dan Penyuluhan, Ismail mengatakan, rencana pemekaran kecamatan dan kelurahan di Kota Bontang pastinya akan memerlukan kerja keras tim Disdukcapil untuk melakukan penyesuaian data baru.
Kendati demikian, proses penyesuaian data harus dilakukan usai Peraturan Daerah (Perda) disahkan, dan harus siap dipergunakan sebelum Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada tahun 2018 mendatang.
"Penyesuaian data yang dimaksud adalah penyesuaian data alamat yang ada pada Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan juga pada Kartu Kependudukan (KK)," ujar Ismail kepada Eksposkaltim, saat ditemui dikantornya Jalan Awang Long, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jum'at (21/10) pagi.
Diakuinya, penyesuaian data kependudukaan baru pastinya akan mengeluarkan dana cukup besar dari Pemerintah Pusat, sementara dana yang ditanggung Pemerintah Daerah hanya pada biaya pengandaan tinta dan blangko.
"Jika Perda pemekaran kecamatan nantinya disahkan pada tahun 2017 mendatang, Disdukcapil akan melakukan pendataan ulang dan melayani masyarakat untuk melakukan administaris kependudukan baru," bebernya.
Diimbuhnya, Disdukcapil akan tetap optimis melakukan penyesuaian data kependudukan baru, agar bisa dipergunakan pada saat Pilgub tahun 2018 mendatang.
“Setelah Perda itu disahkan, kami akan turun untuk melakukukan sosialisasi, dan kami juga sangat memperlukan pastisispasi aktif masyarakat untuk melakukan penyesuaian kependudukan baru," tandasnya.

