EKSPOSKALTIM, Bontang - Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku pencabulan dan penyekapan anak dibawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Bontang.
Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, akhirnya pada Jumat (21/10) sore pelaku pencabulan dan penyekapan tersebut berhasil diamankan di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Perbuatan pelaku yang menghebohkan media sosial di kalangan masyarakat Kota Taman itu, membuat polisi harus bekerja keras untuk dapat meringkus pelaku dengan segera.
Dari penuturan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, awalnya polisi mendapat informasi adanya penyekapan anak-anak oleh orang tidak di kenal.
Setelah mengumpulkan berbagai informasi dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Polres Bontang langsung menerjunkan personil Satuan Reskrim dan Intel guna melakukan penyelidikan.
"Bahkan polisi berpakaian dinas pun diterjunkan untuk melakukan patroli ke daerah dimana tempat anak-anak bermain ataupun melakukan aktifitas belajar," kata Iptu Suyono di Makopolres Bontang, Sabtu (22/10) pagi tadi.
Pada hari Jumat (21/10) siang sekira pukul 14.00 Wita, Tim Buser Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku biasa mangkal di Eks Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long dan di Pujasera Bontang Kuala.
“Mendapat informasi tersebut, polisi berpakaian preman langsung menyebar dan memantau lokasi yang dimaksud,” jelasnya.
Alhasil pada pukul 17.00 Wita, pelaku yang sebelumnya telah diketahui ciri-cirinya oleh petugas pun muncul dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Tiger warna biru.
Pelaku yang hendak masuk ke lokasi perkantoran Eks Kantor Wali Kota Bontang, langsung dihadang dan ditangkap oleh petugas tepat di pintu gerbang Eks Kantor Wali Kota Bontang.
Dihadapan petugas serta sejumlah awak media, tersangka berinisial DAG ini mengaku bahwa perbuatannya itu ia lakukan karena frustasi. Pasalnya, ia sudah 2 tahun lulus sekolah tapi tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Diakui pelaku, perbuatan semacam itu telah ia lakoni sejak 2 tahun lalu di empat tempat berbeda yakni di toilet Masjid Darussalam, toilet Mushala Pisangan, Pujasera BK dan terakhir di Gedung Stitek. Namun untuk dua TKP terakhir, batal dilakukan dengan sempurna karena ketahuan orang lain.
Pelaku melakukan perbuatannya secara spontan, begitu melihat ada sasaran dan kesempatan, niatnya pun langsung muncul untuk melakukan asusila semacam Oral Sex dan Sodomi terhadap korban.
"Saya hanya mengajak anak - anak tersebut menemani saya untuk menunggu teman. Pas dia (korban) sudah mau, baru saya ajak masuk ke toilet. Terus saya lakukan oral sex, dan sodomi anak tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 82 jo pasal 76.E UU no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU NO. 23 TH. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Paling singkat 3 tahun sampai 15 tahun.
Dari kejadian tersebut, Polres Bontang menghimbau kepada semua orang tua atau keluarga untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak main terlalu jauh dari rumah. Memesan kepada anak-anak agar tidak mendekat kepada orang yang tidak dikenal. Bila anak bersekolah, pastikan orang tua mengantar jemput sendiri sang anak untuk memastikan ia tiba di sekolah dan di rumah dengan tepat waktu.
“Terakhir, selalu komunikasi dengan pihak sekolah tentang kegiatan sekolah dan jam pulang sekolah, agar masyarakat turut membantu polisi untuk mencegah terjadinya kasus penyekapan ini dengan cara melindungi keluarga dan lingkungannya,” tandasnya.

