EKSPOSKALTIM, Kutim - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Bahrani mengungkapkan pada tanggal 31 Januari 2017 mendatang, program jaminan kesehatan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) mulai tak berlaku di Kabupaten Kutim.
Pasalnya, pengguna program jaminan dengan SKTM ini akan dialihkan ke jaminan pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Ini dilakukan sesuai dengan aturan yang mewajibkan seluruh warga Negara Indonesia memiliki BPJS, sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011," ungkap Bahrani, seusai mengikuti coffee morning di Kantor Bupati Kutim, Senin (16/1) pagi tadi.
Namun dalam perombakan SKTM menjadi BPJS, kata Bahrani, Dinas Sosial lah yang akan bertanggung jawab mengurus sesuai dengan data masyarakat miskin pengguna jaminan kesehatan SKTM di Kutim.
Diakuinya, Dinas Kesehatan Kutim telah mengedarkan surat kepada Camat Se-Kabupaten Kutim agar hal ini dapat disosialisasikan, sehingga masyarakat mengetahui bahwa per tanggal 31 Januari 2027 mendatang penggunaan SKTM tidak berlaku lagi.
"SKTM ini kan dikeluakan dari kecamatan, dan diharapkan dengan adanya ini, kecamatan juga lebih berhati-hati lagi mengeluarkan SKTM," ujarnya.
Diimbuhkan Bahrani, saat ini kemampuan Dinkes hanya untuk 8000 orang yang akan beralih menggunakan BPJS sesuai dengan data yang ada dari Dinas Sosial.
"4000 masyarakat biasa dan 4000-nya lagi Tenaga Kerja Kotrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutim akan mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS," pungkasnya.

