EKSPOSKALTIM, Bontang - HT (27), warga Jalan Ikan Tuna RT 11 Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kamis (23/2) sore diamankan aparat berwajib saat usaimelakukan transaksi barang haram jenis Sabu di depan Apotek Kurnia Loktuan.
Penangkapan bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menggelar patroli dan mendapat keluhan warga bahwa HT kerap terindikasi bertransaksi sabu tak jauh dari tempat ia diamankan.
Dari penggeledahan badan pelaku ditemukan sebanyak 1 poket sabu dengan berat 0,46 Gram, HP Merek Xiomi, beserta uang sebesar Rp 250 ribu, serta 2 lembar resi bukti transfer dari Banjarmasin. Polisi saat ini masih melakukan penelusuran terhadap bukti transaksi yang diduga hasil penjualan sabu.
“Dari penggeledahan kami mendapat sejumlah BB berupa sabu dan hasil penjualan serta alat komunikasi yang diduga untuk bertransaksi,” beber Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, Jumat (24/2) siang.
Saat ini HT serta barang bukti transaksi diamankan di Mapolres Bontang guna penyidikan lebih lanjut. “Kami masih kembangkan asal muasal didapatnya barang haram dan dengan siapa saja dia bermain di Banjarmasin,” kata mantan Wakapolsek Marangkayu itu.
Sejauh ini tersangka sendiri akan dijerat pasal 112 atau 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !