EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Tiga hari pasca ditemukan jasad Lasiyem, istri keempat Muliadi (54) yang sehari sebelumnya tewas bersama anaknya, Putera Susilo (5), tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Polres Balikpapan berhasil membekuk 3 terduga pembunuh ketiganya. Salah satu pelaku diketahui merupakan anak tiri korban yang diduga merupakan otak kasus pembunuhan sadis ini, yakni Bambang Hermanto (BH) (24).
Sebelumnya jasad ketiganya ditemukan terpisah. Jasad Lasiyem ditemukan tanpa busana di kawasan pedalaman Buluminung, Penajam Paser Utara (PPU). Sedangkan Muliadi dan anaknya Putera Susilo ditemukan lebih dulu, yakni Rabu (22/2) pagi di kediamannya, Gang merpati RT 31 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian, dalang kasus pembunuhan ini ialah orang terdekat korban, yakni BH. Penangkapan BH berawal dari penangkapan tersangka Pendi (21) dan Oki (20) di rumah kost tersangka di RT 06 Jalan Bonto Bulaeng, Balikpapan Tengah. Setelah dikembangkan personel Jatanras gabungan, Bambang diamankan dirumahnya kawasan Gunung Meriam, Balikpapan Barat saat sedang tertidur.
Sementara itu mengenai terkait motif pembunuhan sadis itu Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Winston Tommy Watuliu didampingi Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta masih belum mengetahui secara pasti. Dugaan sementara yang mengemuka ialah karena harta benda milik ayah tirinya yang merupakan juragan angkot dan pengusaha tersebut. “Masih dalam tahap penyidikan, kami masih kumpulkan barang bukti secara keseluruhan,” ujar Jeffri.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti seperti uang tunai belasan juta rupiah, perhiasan, belasan ponsel genggam, kartu atm, kartu identitas, tas koper miliki korban Lasiyem beserta pakaiannya. Serta sebuah motor 4 tak yang diduga digunakan untuk membantu tersangka saat menjalankan aksinya.
Winston mengatakan penangkapan berdasarkan analisa terhadap profil korban dan bukti-bukti yang mengarah ke pelaku. Pada Sabtu subuh aparat berhasil menangkap salah satu tersangka yang dicurigai. Kemudian pihak kepolisian bekerja dengan analisa dan examinasi. “Ya ada faktor keberuntungan, dan setelah didalami tersangka ini ternyata masih ada hubungannya dengan korban. Dan saat itu juga langsung dilakukan pengembangan di lapangan, sehingga pada hari itu juga pada siangnya anggota berhasil mengamankan dua pelaku,” kata perwira berpangkat tiga melati itu.
Saat ini Winston mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan secara simultan.
“Penyidikan jalan dan penyelidikan pun jalan. Sehingga rekan-rekan penuntut umum dapat maksimal juga menuntut pelaku dan finalti ataupun pidana yang akan diberikan kepada pelaku ini dengan maksimal,” katanya.
Sejauh ini ketiga pelaku akan dikenai pasal 340 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup.
Seperti diwartakan sebelumnya dengan belasan luka tusukan benda tajam di bagian dada serta sayatan di bagian lengan, Muliadi sang juragan angkot ditemukan tewas bersimbah darah didalam kamar rumahnya.

