EKSPOSKALTIM, Kutim- Rapat Paripurna ke-VI tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kutai Timur tahun 2017 urung dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kutim Mahyunadi di hadapan 36 anggota dewan yang telah hadir untuk mengikuti paripurna tersebut, Selasa (14/03) siang, di Kantor DPRD Kutim.
Pembatalan ini lantaran bupati maupun wakil bupati Kutim dan pejabat-pejabat lainnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, agenda ini sudah disampaikan dan dijadwalkan pelaksanaannya.
“Dibatalkan saja, sampai waktu yang tidak ditentukan. Anggota sudah siap semua. Tapi dari pemerintah tidak ada yang hadir,” ujar Mahyunadi.
Penjadwalan rapat paripurna selanjutnya, kata Mahyunadi, belum bisa dipastikan dan akan kembali dikoordinasikan ulang agar semuanya dapat hadir.
“Koordinasi ulang dulu, biar hadir semua. Jangan seperti ini. Dari dewan kan sudah matang semua,” ujarnya. (adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !