EKSPOSKALTIM, Kutim- Dua tersangka pengedar narkotika sabu-sabu kembali diamankan Polsek Muara Wahau, Senin (27/03) kemarin di Jalan Aneka, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial SS (38) dan UN (23) masuk dalam daftar target operasi Polsek Muara Wahau selama 5 bulan terakhir.
Barang bukti yang berhasil diamakan dari tangan SS, 3 poket sabu seberat 2,38 gram, uang tunai Rp 3 juta, 1 buah handphone merk Samsung. Sedangkan dari tersangka UN polisi menyita 2 poket sabu seberat 2,98 gram, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah korek api gas, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak rokok, 1 buah handphone samsung, dan 1 unit mobil Toyota Avanza.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa dikediaman UN disinyalir akan dilakukan pesta sabu.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Muara Wahau bersama jajarannya turun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Dan saat melakukan penggerebekan dan diamankan UN dan SS dengan sejumlah barang bukti.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu pada saku celana SS dan 2 paket sabu pada saku celana UN. Keduanya bekerja sebagai montir bengkel," pungkasnya. Saat ini kedua tersangka diamankan di Kapolsek Muara Wahau untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !