Perjalanan menuju Hutan Adat 108.450 hektare tidak lahir dalam semalam. Ia dibangun dari puluhan tahun penolakan terhadap ekspansi konsesi, konflik tenurial, hingga perjuangan hukum yang membawa warga Bahau Umaq Suling ke meja pemerintah pusat.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Perjuangan masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah leluhurnya bukan proses singkat. Di Kampung Long Isun, penolakan terhadap masuknya perusahaan telah berlangsung sejak 1980-an.
Warga menolak eksploitasi kayu oleh korporasi dan memilih mengelola sumber daya hutannya sendiri. Penolakan serupa kembali muncul pada 2012 ketika rencana perkebunan kelapa sawit masuk ke wilayah adat mereka.
Konflik kemudian memuncak setelah PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada 2008 di kawasan yang diklaim sebagai wilayah adat Long Isun. Pada 2014–2015, aktivitas penebangan perusahaan memicu perlawanan warga karena dinilai merusak sekitar 2.000 hektare hutan alam.
Perlawanan itu berujung kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Teodorus Tekwan Ajat yang ditahan selama 107 hari setelah mempertahankan wilayah adatnya.
Titik penting penyelesaian konflik terjadi pada 6 Februari 2018 melalui pertemuan multipihak yang difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat itu disepakati bahwa area konsesi PT KBT yang berada di wilayah Long Isun berstatus quo dan diproses menuju penetapan Hutan Adat. Kesepakatan inilah yang menjadi fondasi perjuangan hingga pengajuan resmi ke Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026.
Meski demikian, ancaman terhadap Long Isun belum sepenuhnya berakhir. Dari total usulan wilayah adat seluas 80.429 hektare, sekitar 21.533 hektare atau hampir 27 persen masih bertumpang tindih dengan berbagai izin industri ekstraktif.
Berbeda dengan Long Isun, Kampung Long Pahangai 1 tidak memiliki sejarah konflik terbuka maupun kriminalisasi warga. Namun ancaman terhadap ruang hidup masyarakat justru lebih besar secara luasan. Sejak era 1970-an hingga 1990-an, kawasan ini pernah menjadi lokasi operasi perusahaan kayu. Hingga kini, bekas jalur angkut kayu masih dapat ditemukan di beberapa titik hutan.
Ancaman terbesar Long Pahangai 1 berasal dari tumpang tindih perizinan yang belum terealisasi di lapangan. Dari total wilayah adat yang diusulkan seluas 28.021 hektare, sekitar 22.946 hektare atau lebih dari 82 persen telah dibebani izin HPH. Meski perusahaan belum beroperasi, warga menilai kondisi ini menjadi ancaman laten yang sewaktu-waktu dapat mengubah bentang alam dan ruang hidup mereka.
Situasi tersebut mendorong kedua kampung mempercepat proses pengakuan formal. Setelah memperoleh status Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui keputusan Bupati Mahakam Ulu pada 2025 dan 2026, Long Isun dan Long Pahangai 1 akhirnya menyerahkan usulan penetapan Hutan Adat seluas 108.450 hektare kepada Kementerian Kehutanan pada 10 Agustus 2026.
Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, pengajuan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ia menjadi puncak dari perjalanan panjang yang dimulai dari penolakan izin korporasi, konflik batas wilayah, kriminalisasi pejuang adat, hingga perjuangan mendapatkan pengakuan negara atas hutan yang selama ini mereka jaga turun-temurun.
Kasus Long Isun dan Long Pahangai 1 juga memperlihatkan dua wajah ancaman yang berbeda. Long Isun telah mengalami kerusakan hutan dan kriminalisasi warga akibat aktivitas perusahaan. Sementara Long Pahangai 1 masih berada pada fase pencegahan, ketika ancaman perizinan belum berubah menjadi konflik terbuka.
Karena itu, bagi masyarakat adat dan organisasi pendamping, percepatan penetapan Hutan Adat bukan hanya instrumen pengakuan hak, tetapi juga langkah penting untuk mencegah konflik tenurial dan kerusakan ekologis di hulu Sungai Mahakam.
Datangi Jakarta
Sebelumnya, masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, Mahakam Ulu, menyerahkan usulan penetapan Hutan Adat seluas 108.450 hektare kepada Kementerian Kehutanan pada 10 Agustus 2026. Pengajuan itu menjadi kelanjutan perjuangan panjang warga yang telah menolak masuknya perusahaan kehutanan dan perkebunan sejak 1980-an.
Di Long Isun, konflik dengan pemegang izin HPH sempat berujung pada kriminalisasi sejumlah tokoh adat pada 2014, termasuk Theodorus Tekwan Ajat yang ditahan selama 107 hari. “Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini, hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami,” ujar Tekwan saat menyerahkan usulan Hutan Adat di Jakarta.
Sementara itu, Long Pahangai I menghadapi ancaman berbeda. Meski belum terjadi konflik terbuka, lebih dari 82 persen wilayah adat yang diusulkan masih bertumpang tindih dengan izin HPH. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman laten bagi ruang hidup masyarakat adat di hulu Mahakam.
Menanggapi pengajuan tersebut, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan menyatakan telah menerima berkas usulan secara resmi dan berjanji memprosesnya melalui tahapan verifikasi administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.



