PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPRD Kutim Gelar Rapat Terhadap Rancangan Perubahan Tatib Nomor 8 Tahun 2004

Home Berita Dprd Kutim Gelar Rapat Te ...

DPRD Kutim Gelar Rapat Terhadap Rancangan Perubahan Tatib Nomor 8 Tahun 2004

EKSPOSKALTIM, Kutim- Terdapat 4 poin utama yang dibahas dalam rapat DPRD Kutim terhadap rancangan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kutim Nomor 8 Tahun 2014, Selasa (11/04) sore tadi.

Empat poin tersebut, pertama perubahan penyebutan nama (nomenklatur) alat kelengkapan Badan Legislasi Daerah (Balegda) berubah menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda/BP2D).

Kedua, perubahan pembidangan tugas atau komposisi kemitraan komisi A, B, C, dan D bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Lalu ketiga, klausul atau penambahan pasal tentang Tata Cara Perubahan Tatib, dan terakhir, yakni klausul terkait tugas dan fungsi (Tupoksi) Tenaga Ahli atau pakar, ayat baru Pasal 156.

Perubahasan tersebut yang "Menimbang" dan "Mengingat" merupakan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Yang rencananya akan diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).

Kemudian, perubahan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Memutuskan" pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Bab III Fungsi, Tugas dan Wewenang Pasal 4, Bab V Pelaksanaan Hak Pasal 26, dan Bab VIII Alat Kelengkapan DPRD Pasal 41.

Sementara perubahan pembidangan dan tugas kemitraan komisi bersama SKPD, diakibatkan perubahan nama, pengabungan, dan penarikan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peraturan perundangan yang baru.

Perubahan 4 poin tersebut dijelaskan bersama dalam rapat Komisi A DRPD Kutim yang di Ketuai Arfan, anggota Agusriansyah, Didiek Prabowo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Mastur Djalal, dan sejumlah staf Ahli. (adv)


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :