PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dewan Ingin Staf Ahli Dapat Uang Perjalanan Dinas

Home Berita Dewan Ingin Staf Ahli Dap ...

Dewan Ingin Staf Ahli Dapat Uang Perjalanan Dinas
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah Mastur Djalal. (EKSPOSKaltim/Wana)

EKSPOSKALTIM, Kutim – Dalam rapat usulan perubahan Tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Nomor 8 Tahun 2014, diusulkan pada Bab 17 Pasal 156 mengenai pelaksanaan tugas kelompok pakar atau staf ahli yang melakukan pendampingan perjalanan dinas turut mendapatkan uang perjalanan dinas.

Menurut keterangan Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah Mastur Djalal, adanya kelompok pakar sesuai dengan Undang-undang (UU) MD3, bahwa kelompok pakar merupakan tenaga kontrak dalam satu tahun kontrak dalam satu tahun anggaran yang memiliki keahlian khusus pada suatu bidang tertentu. 

"Jadi memang pada dasarnya setiap badan dan usur pimpinan di DPRD wajib memiliki satu orang tim ahli, yang dapat ikut sertakan pada rapat atau pertemuan DPRD dan berpendapat apabila minta oleh pimpinan rapat," jelasnyan. 

Agar usulan ini disepakati, para pakar mendapatkan uang perjalan dinas maka dewan akan mengajukan Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini untuk pendanaan agar didapat dibebankan melalui APBD. 

"Ini berbicara masalah uang, paling tidak ada Perbup baru, biar didapat dibebankan APBD dan ada pertanggung jawabnya," katanya. 

Lanjut, Mastur juga mengatakan bahwa usulan tersebut telah banyak diterapkan di wilayah daerah lain. "Tidak ada salahnya kita ikuti daerah lain, pakar penting untuk perjalan tugas dewan, tetapi kalau itu ditetapkan diperhatikan juga, berapa kali pakar itu harus ikut dalam satu tahun atau di sesuaikan dari anggaran," pungkasnya. (adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :