EKSPOSKALTIM, Kutim - Terdapat 4 ribu tenaga pengajar berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kutai Timur sampai saat ini belum menerima pembayaran uang insentif selama 3 bulan terakhir.
Hal tersebut dilaporkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim Roma Malau, saat coffee morning, Senin (10/04) lalu. “Kami hanya ingin menyampaikan bahwa insentif guru non PNS hingga saat ini belum tersedia anggarannya pak,” lapornya kepada Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang memimpin rapat.
Demikian disampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Kaltim Prima Coal (KPC) untuk pembayaran insentif, hanya saja hingga saat ini belum mendapat kejelasan.
Mengenai hal tersebut, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang membenarkan jika sudah mengusahakan berbagai upaya agar insentif 4 ribu orang guru ini bisa terbayarkan. Salah satunya, melalui dana CSR PT KPC. Namun yang menjadi kendala sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai berapa besaran anggaran CSR yang bisa digunakan.
“Kita sudah usahakan, hanya saja masih belum ada penjelasan. Dana yang dibutuhkan untuk membayar insentif guru Non PNS ini sekitar Rp 5 M. Memang ada juga dana hibah dari Pemkab sebesar Rp 2,3 M. Dengan adanya dana hibah itu kita masih membutuhkan Rp 3 M lagi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pada tiga bulan pertama,” jelasnya.
Mendengar penjelasan Kasmidi, Roma pun membantah bahwa hingga saat ini belum mendapat dana hibah sebesar Rp 2,3miliar yang disebutkan itu.
Ditemui secara terpisah pada Kamis (13/4) pagi tadi, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Suriansyah didampingi Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD, Awang Amir menjelaskan mengenai hal tersebut.
Bahwa sebenarnya dana hibah ini sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim belum memberikan laporan terkait penggunaan dana hibah 2016 lalu.
“Memang ada surat dari Departemen Keuangan kalau Disdik Kutim belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah 2016 lalu. Sesuai dengan aturan keuangan negara, pencairan dana hibah di periode selanjutnya harus ditunda dulu sebelum sebelum ada pertanggung jawaban dana hibah tahun sebelumnya," terangnya.
Sementara mengenai besaran dana hibah tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, Awang mengaku tidak mengetahuinya. Tapi dia memperkirakan, dana hibah yang dikucurkan memiliki besaran variatif antara Rp 7 M hingga Rp 9 M.
Pihaknya juga akan meninjau kembali rencana pemerintah untuk mengucurkan dana hibah sebesar Rp 2,3 miliar untuk 4 ribu orang guru TK2D tersebut.
“Apakah jumlah guru tersebut sudah termasuk guru TK2D Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kewenangannya ditarik oleh provinsi atau tidak. Ini menjadi pertimbangan apakah Pemkab Kutim juga harus menanggung guru TK2D yang mengajar di SMA atau tidak,” katanya.
Tambahnya, jika BPKAD selaku Bendahara Kutim akan langsung mengirimkan dana hibah Rp 2,3 M tersebut apabila Disdik Kutim selaku penanggung jawab pengelola anggaran sudah mengirimkan laporan pemakaian dana hibah tahun sebelumnya itu.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !