
EKSPOSKALTIM, Kutim – Dua pemuda berinisial HS (21) dan AM (24) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim lantaran kedapatan membawa 112 poket ganja dengan berat 347,04 gram.
Dua pemuda itu diamankan di tempat yang terpisah. HS diamankan petugas di seputaran Jalan K.H Ahmad Dahlan, Desa Sangatta Utara diduga saat hendak melakukan transaksi ganja. Sementara AM diamankan di Jalan Yos Sudarso II Gang Surabaya, Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Keduannya diamankan pada Sabtu (15/04) sore lalu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf mengatakan jauh hari sebelum penangkapan pihaknya mencurigai gerak-gerik dari HS di Jalan K.H Ahmad Dahlan.
Jajaran Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HS yang sedang berada di pinggir jalan. Benar adanya, saat dilakukan pengeledahan ditemukan 4 poket ganja dari saku celana HS.
"Satu poket disimpan dalam kantong kecil, satu poket lagi disimpan dalam kotak rokok di kantong celana sebelah kanan dan dua poket lagi ditemukan di dalam tas warna hijau tua yang digunakannya," jelas Rauf, Senin (17/04) siang.
Tak puas sampai disitu, penggeledahan dilakukan dirumah HS yang berada di jalan Hidayatullah. Polisi kembali menemukan sebanyak 112 poket ganja yang disembunyikan di bawah tempat tidur kamarnya.
Dari nyanyian HS, tersangka AM kemudian diamankan. Polisi juga menemukan satu poket ganja didalam kotak Hp miliknya.
"Dari pengakuan AM ini barang haram itu ia peroleh dari rekannya HS, dan untuk sementara ini kami masih melakukan penyelidikan dari mana barang itu diperoleh para tersangka ini," pungkasnya.
Sejauh ini polisi telah menetapkan keduannya sebagai tersangka. Keduannya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !