EKSPOSKALTIM, Bontang- Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan pasar tradisional dan modern dijadwalkan ulang hingga Mei mendatang. Pasalnya, masih dianggap perlu banyak perbaikan.
"Kita bahas ulang awal Mei nanti. Kita serahkan ke bagian hukum (Pemkot Bontang, Red)," kata Ketua Komisi II DPRD Ubayya Begawan usai pimpin rapat, Senin (17/4).
Pada pembahasan selanjutnya, kata dia, akan diundang asosiasi pedagang di Bontang. Jika tidak diundang lalu lahir Perda, menurutnya itu tidak mungkin. Karena dalam asosiasi ada konsultasi publik, artinya asosiasi tersebut harus terlibat dalam pembahasan perda.
“Saya khawatir yang menyusun perda ini tidak mengambil aspek yuridis," tukasnya.
Sementara itu, rapat yang dihadiri Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) Mursyid menuturkan, pihaknya membutuhkan pertemuan internal Disperindagkop untuk lebih lanjut membahas terkait raperda tersebut.
"Legislatif dan Yudikatif inginkan perwali dan raperda ini sinkron. Paling tidak, kami lakukan pertemuan dulu hingga tiga kali di Disperindagkop," pungkasnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !