24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Edar Narkoba, Dua Pemuda Kukar Ini Dibekuk


Edar Narkoba, Dua Pemuda Kukar Ini Dibekuk
Dua pemuda asal Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar berinisial AR (kiri) dan SB (kanan) dibekuk Polsek Muara Badak sekira pukul 14.30 wita Kamis (13/4) lalu.

EKSPOSKALTIM, Bontang - Peredaran narkotika yang kian masif membuat jajaran kepolisian harus berkerja ekstra keras. Dua pemuda asal Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar berinisial AR (35) dan SB (41) dibekuk Polsek Muara Badak sekira pukul 14.30 wita Kamis (13/4) lalu. 

Kapolsek Muara Badak AKP Winaryo mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat. Sebuah rumah milik AR yang beralamat di Jalan Poros Bontang KM 51 RT 6 Desa Suka Damai sering dicurigai terkait aktiiftas transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti hal itu, Winaryo bersama 5 anggota polisi dan Kepala Desa Suka Damai menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan penggerebekan. Polisi juga mendapati seorang rekan AR, yakni SB. 

Setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap SB, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 550 ribu dari saku celana sebelah kanan bagian depan. Sementara dari dalam tas kecil warna kuning kombinasi merah muda didapati satu plastik klip bening dalam keadaan kosong, bong sabu, dan satu buah korek gas. 

"Kami juga temukan timbangan digital di bawah kolong rumah," tambah perwira berpangkat tiga balok ini. 

Tak hanya sampai situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan dikamar belakang. Polisi menemukan satu poket sabut alam bungkus rokok merek LA warna hitam. "BB yang kami temukan didalam kamar adalah milik AR,"terangnya. 

Terkait kasus tersebut, Saat ini ke dua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna Proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.  

Atas perbuatannya penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Reporter : Ndi    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0