EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Beragam modus operandi digunakan para pelaku tindak penyalahgunaan narkotika, salah satunya dengan berpura-pura mencari ayam aduan.
Diduga terkait sindikat pengedar narkoba jenis sabu, tiga orang warga Samarinda diciduk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balikpapan di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah. Dari ketiganya, masing-masing ialah Sainuddin (47), Budianur (39), dan Rike Wijaya (21) polisi turut mengamankan sebanyak 50 gram sabu. Narkotika sendiri diketahui disimpan plastik bening dari kantong celana tersangka Rike.
Usai digelandang ke Polres Balikpapan, ketiganya tampak berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Para tersangka yang diduga merupakan sindikat peredaran sabu ini mengaku tak tahu menahu soal barang haram tersebut didapat.
Namun mereka bertiga kompak mengatakan kedatangan mereka di Balikpapan hanya untuk membeli ayam jago untuk dipakai di arena sabung ayam di Samarinda. "Kalau saya tahunya hanya diajak untuk main (adu) ayam saja pak," jelas tersangka Sainuddin kepada awak media.
Sementara itu Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta melalui Humas Polres Iptu Suharto mengatakan jika perihal kedatangan ketiganya untuk mencari ayam aduan hanya sebuah modus. “Dengan membawa 50 gram sabu diduga merupakan pesanan dari seorang di Balikpapan,” kata Suharto.
Pihaknya pun sejauh ini masih berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus sabu ini. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan dengan pasal 132 tentang pemufakatan kejahatan 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !