24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemkab Kutim Terbitkan 656 Kartu Identitas Anak


Pemkab Kutim Terbitkan 656 Kartu Identitas Anak
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kristianto, saat sosialisasi KIA di Kantor Bupati Kutim, Rabu (10/5) pagi.

EKSPOSKALTIM, Kutim-  Menyusul beberapa kota di Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur mencatat sudah menerbitkan 656 kartu identitas.   

Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam mengimbau masyarakat yang memiliki anak masih berusia di bawah 17 tahun untuk segera mengurus KIA. Persyaratan administrasinya pun cukup dengan menyertakan akta kelahiran.

“Sekarang masyarakat yang mengurus akta kelahiran anaknya akan sekalian diterbitkan KIA-nya. Syarat utamanya itu. Harus punya akta kelahiran,” katanya, saat Sosialisasi dan Launching Kartu Identitas Anak (KIA) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (10/05) pagi.

Disdukcapil juga akan melakukan sosialisasi di semua kecamatandi Kabupaten Kutim agar semua anakn memiliki KIA.

“Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk di sekolah-sekolah bagi murid yang usianya di bawah 17 tahun dicatat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Kristianto yang turut hadir saat sosialisasi menjelaskan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Semua anak yang masih di bawah umur wajib memiliki KIA. Kartu ini nantinya akan sangat bermanfaat,” pungkasnya.

Reporter : Nirwana    Editor : Benny Oktaryanto

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0