EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Muhammad Hasan (25), seorang perantau asal Makassar, Sulawesi Selatan sepertinya akan merasakan dinginnya berlebaran di balik jeruji besi.
Hasan rencananya hendak mudik ke kampung halamannya dalam waktu dekat ini. Karena tak memiliki biaya, lelaki pengangguran itu nekat mencuri sebuah ponsel di sebuah rumah di kawasan Jalan Inpres, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, sekitar pukul 17.30 sore, Sabtu (27/5) kemarin.
Kepada petugas, ia mengaku tak punya uang untuk makan sehari-hari lantaran lama tidak bekerja. “Dulu kerja di rumah makan tapi sekarang sudah tutup. Saya butuh uang, untuk makan sama persiapan pulang kampung ke Makassar," ujarnya di Mapolsek Balikpapan Utara, Minggu (28/5).
Sejauh kasus ini dikembangkan, rupanya Hasan tak beraksi seorang diri. Saat ini IS (40), kakak kandungnya masih dalam perburuan petugas. "Saya yang mengalihkan perhatian, kakak saya yang ambil hape korban di dasbor sepeda motor korban," terangnya.
Kasus pencurian ini baru terungkap, setelah korban memergoki aksi keduanya. Saat itu Hasan berpura-pura menanyakan sebuah alamat rumah. IS yang mengambil ponsel yang ada di dasbor kendaraannya raib kepergok oleh korban yang langsung berteriak.
Namun, IS berhasil melarikan diri. Sedangkan Hasan sempat menjadi jadi bulan-bulanan warga.
Disampaikan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Sopyan melalui Kanit Riksa Polsek Balikpapan Utara Ipda Nikson Sitompul, korban sendiri yang menyadari saat pelaku kalau ponsel yang ada di dasbor kendaraannya raib.
"Korban langsung mengetahui kalau ponselnya hilang setelah berbicara dengan tersangka. Akhirnya korban langsung berteriak, hingga warga sekitar berhasil menangkap dan menghakimi Muhammad Hasan ini," bebernya Sabtu (28/5).
Petugas Mapolsek Balikpapan Utara, setelah menerima laporan pun langsung meluncur menuju lokasi kejadian.
"Kami amankan tersangka sore, kakaknya memang berhasil kabur dan masih dalam pengejaran," katanya. Saat ini Muhammad sudah berada di sel Mapolsek Balikpaoan Utara dan menjalani poses hukum. Belakangan diketahui, pencurian yang dilakukan tersangka dan sang kakak adalah yang ke tiga.
Dua lokasi lain yang menjadi tkp kejahatan tersangka dengan modus yang sama, yaitu Lapangan Merdeka dan di kawasan SMA Patra Dharma. Terbukti bersalah, tersangka dikenai pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk masyarakat juga harus berhati-hari dalam menletakkan ponsel, jangan dibiasakan meletakkan di dasbor kendaraan yang dapat memancing kejahatan," tandasya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !