EKSPOSKALTIM, Bontang – Saat sebagian besar masyarakat tengah sibuk menunggu waktu berbuka puasa, seorang pemuda berinisial AM (24) justru asyik menjalankan bisnis haramnya, yakni berdagang sabu.
Warga Jalan Kapten Piere Tandean RT 18 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara ini pun dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi penjara.
Pasalnya, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang mengamankan AM, Minggu (28/5) sekitar pukul 5 sore di Jalan KH Dewantara Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang masuk melalui telepon genggamnya. “Infonya mengatakan ada transaksi narkoba di Jalan KH. Dewantara RT 35 Kelurahan Tanjung Laut,” jelas Kapolres melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Berbekal informasi itu, Kasat Reskoba AKP Jonner Simanjutak melakukan pengecekan bersama empat orang personel sekitar pukul 5 sore. Saat itu petugas menemukan AM seorang diri berdiri di pinggir jalan mengenakan baju dengan motif polkadot berwarna hitam putih.
“Seperti sedang menunggu pembeli,” jelas Kapolres.
Tanpa basa-basi, petugas langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, petugas mendapati 3 poket sabu siap edar di kantong celana levis yang dikenakan AM. Sabu disembunyikan dalam bungkus rokok.
Tak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah AM. Alhasil, petugas menemukan satu set alat hisap sabu atau bong, dua buah korek gas yang sudah dimodifikasi, satu unit timbangan, satu bungkus plastik bening, dan uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu diamankan.
AM pun langsung digelandang menuju Mapolres Bontang guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Sementara saat ditimbang berat sabu berkisar 1,02 gram. Kapolres menambahkan, AM dikenakan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi 20 tahun penjara.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !