EKSPOSKALTIM, Bontang - Dua remaja berusia 16 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat aktivitas balapan liar. Saat diamankan keduanya tertangkap tangan sedang memacu “kuda besi” di atas kecepatan rata-rata di kawasan Jalan Protokol Bontang (Bukit Indah), Bontang Selatan, Senin (29/5) subuh.
Dari informasi yang ada yang selama ini kawasan tersebut menjadi lokasi favorit tongkrongan sekelompok remaja. Keduanya pun dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 297 tentang tindak pidana balap liar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 3 juta.
Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan balapan juga diamankan petugas. Selama satu bulan kendaraan ditahan petugas untuk untuk memberikan efek jera. "Hari ketiga puasa ini kami sudah mengamankan dua pelaku balap liar yang sudah menjadikan ini sebagai rutinitas karena sudah mengetahui ada petugas tetapi masih menggelar balap liar.
Untuk sanksinya kami kenakan sanksi tilang dan penahanan kendaraannya selama sebulan," ujar Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono, Senin (29/5) siang.
Ditambahkan kapolres, aksi balap liar ini sebelumnya sudah coba diantisipasi dengan keberadaan tim khusus anti balap liar. Sebanyak 12 orang anggota polantas dilibatkan sepanjang Ramadan untuk melakukan patroli rutin dan razia khusus balap liar.
Di titik-titik rawan balap liar, seperti kawasan Bontang Selatan. Sementara waktu rawan balap liar sendiri terjadi pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang.
"Tim khusus ini dibagi jadi dua regu dibagi sejak jam 8 hingga 12 malam dan dilanjutkan dengan patroli kedua dari jam 12 hingga jam 6 pagi,” kata Kapolres.
Selain itu kapolres juga meminta masyarakat proaktif melaporkan ke pihaknya bila di lingkungannya terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !