Bontang, EKSPOSKALTIM - Seorang pemuda berinisial NH (27), warga Bontang Lestari, diamankan polisi pada Minggu malam, 3 Agustus 2025. Ia kedapatan membawa dua senjata tajam saat berada di Lapangan Voli Kampung Baru dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya, NH bersama temannya, Iy, menenggak miras oplosan, alkohol 70 persen dicampur minuman berenergi, di Pantai Galau. Usai pesta minuman, keduanya pindah ke Lapangan Voli Kampung Baru. Sambil menonton pertandingan, mereka terus minum sambil bermain gitar.
Dalam kondisi teler, NH sempat menghampiri area wasit dan berteriak soal teknik permainan. Cekcok dengan penonton pun pecah. Tak lama, NH kembali ke mobilnya dan mengambil sebilah badik. Ia menyelipkan senjata itu di balik punggung, sementara parang terlihat tergeletak di jok penumpang.
Kepada polisi, NH mengaku membawa badik untuk “pertahanan diri” saat mengantar ikan ke luar kota. Sementara parang sebelumnya ia pakai untuk memotong bambu. Tapi fakta bahwa kedua senjata itu dibawa sejak awal dan diperlihatkan di ruang publik saat mabuk, memperkuat dugaan adanya niat membawa senjata tajam.
“Benar, telah diamankan seorang terduga yang membawa sajam berupa badik tidak sesuai peruntukannya. Ini membahayakan jiwa, apalagi dilakukan di tempat umum,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.
NH beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami akan proses dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," jelasnya.

