3 Skandal Asusila Diungkap Polres Bontang

Home Berita 3 Skandal Asusila Diungka ...

3 Skandal Asusila Diungkap Polres Bontang
Tiga kasus asusila diungkap sekaligus oleh Polres Bontang. Foto: Ekspos/Nabila

Bontang, EKSPOSKALTIM – Polres Bontang mengungkap tiga kasus asusila terhadap anak di bawah umur dengan pelaku dan modus yang berbeda. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menyebut motif para pelaku semata demi memuaskan nafsu. Berikut rincian kasusnya:

Kasus Pertama

Pelaku S alias KV (20), warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, mencabuli korban NF di sebuah homestay pada 25 Juli. NF sebelumnya kabur dari rumah dan tinggal sementara bersama temannya, SL, yang kemudian meninggalkannya bersama KV.

KV melecehkan NF dengan iming-iming uang Rp200 ribu, lalu membawa korban ke Tanjung Limau hingga ke Samarinda. Di kota itu, KV mengulangi aksinya disertai ancaman senjata tajam dan memberi minuman yang membuat korban pusing.

Barang bukti yang disita antara lain lima potong pakaian, satu unit motor Honda Beat hitam KT 6799 OY, dan HP Realme C55.

Kasus Kedua

Pelaku A alias AC (21), warga Muara Badak, Kutai Kartanegara, mencabuli keponakannya sendiri, RH (11). Kejadian pertama terjadi pada 3 Juli, saat ibu korban meminta RH mengantar pamannya ke tempat kerja. AC justru membawa korban ke pondok dan mengancam dengan tombak buah sawit.

Aksi ini terulang keesokan harinya, saat pelaku mengajak korban ke Bontang, namun berhenti di pondok kosong di KM 12 Suka Damai dan kembali melakukan pelecehan.

Polisi mengamankan lima potong pakaian, satu tombak sawit sepanjang 90 cm, dan satu motor Honda hitam KT 5801 CBE.

Kasus Ketiga

Pelaku S (25), warga Berbas Tengah, Bontang Selatan, mencabuli keponakannya yang masih berusia 8 tahun. Aksi terjadi pada 19 Juli di rumah pelaku sendiri.

Korban mengeluh sakit saat buang air kecil dan mengaku kepada ibunya telah disetubuhi. Pelaku menjanjikan imbalan uang kepada korban.

Barang bukti yang diamankan berupa baju kaos pink, legging putih, serta uang Rp2.000 dan Rp1.000.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

comments