24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Marak Balap Liar di Bontang, Kepolisian Meluncurkan Timsus Blue Patrol


Marak Balap Liar di Bontang, Kepolisian Meluncurkan Timsus Blue Patrol
Armada patroli milik Satlantas Polres Bontang siap membubarkan aksi balap liar dengan lampu rotor di sejumlah titik rawan balap liar, seperti di kawasan Bontang Selatan, dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). (Ekspos Kaltim/Andi)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Polres Bontang meluncurkan terobosan demi terobosan untuk mengawal jalannya bulan suci Ramadan 2017. 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bontang AKP Irawan Setyono menjelaskan, pengamanan tahun ini dikonsep agak sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Marak aksi tindak pidana balap liar, pihaknya membentuk satu tim khusus yang dinamakan "Timsus Blue Patrol" untuk memburu para pelaku balap liar.  

Selain itu, tim tersebut juga ditugaskan untuk memberikan pelayanan guna kenyamanan masyarakat Kota Taman dalam menjalankan ibadah baik saat berbuka, taraweh dan shalat subuh. 

Tim ini diisi oleh 12 personel yang dibagi menjadi dua regu. Regu pertama melakukan patroli menggunakan dua mobil patroli milik polantas. Mereka yang ditugaskan untuk menjaga ketertiban di seputaran rumah-rumah ibadah (masjid) mulai buka puasa hingga jam 12 malam. 

Sedangkan, regu kedua bertugas pada lewat jam 12 malam hingga usai shalat subuh khusus menyasar khusus penertiban aksi balap liar yang kerap terjadi pada subuh hari.

Khusus balap liar, disebutkan Irawan, biasanya banyak terjadi di seputaran Tanjung Laut, Bukit Indah, Gunung Sari, dan Loktuan. "Selain di rumah ibadah, kami akan menyasar aksi balap liar di titik-titik rawan balap liar,” jelas perwira pertama berpangkat balok tiga ini. 

Irawan mengatakan pihaknya tak segan menindak jika ditemukan adanya aktifitas terkait balap liar. Ia juga mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan anaknya untuk keluyuran baik di malam hari maupun subuh hari. 

“Karena kami tak segan akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Irawan.    

Terkait aksi balap liar, diwartakan sebelumnya, dua remaja berusia 16 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat diamankan keduanya tertangkap tangan sedang memacu “kuda besi” di atas kecepatan rata-rata di kawasan Jalan Protokol Bontang (Bukit Indah), Bontang Selatan, Senin (29/5) subuh. 

Dari informasi yang ada yang selama ini kawasan tersebut menjadi lokasi favorit tongkrongan sekelompok remaja.  Keduanya pun dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 297 tentang tindak pidana balap liar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 3 juta. 

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan balapan juga diamankan petugas. Selama satu bulan kendaraan ditahan petugas untuk untuk memberikan efek jera. 

Reporter : Andi Zachril    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

100%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0