EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Satu lagi, seorang pengedar yang dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi. Seorang pria bernama Jamaludin alias Aso (40) terjaring dalam operasi cipta kondisi (cipkon) di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Minggu (11/6) jam 01.30 dini hari.
Saat petugas dari Polsek Balikpapan Barat datang, warga RT 33 Kelurahan Baru Ulu tersebut tampak panik. Kala itu Aso yang mengenakan baju hijau bercelana pendek sedang asyik nongkrong bersama rekannya di pinggir jalan.
Melihat gerak-gerik mencurigakan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hendak digeledah, Aso justru melawan. Petugas menemukan sabu yang disimpan di balik topi hitam miliknya jatuh.
“Saat ia melawan kami geledah, dua poket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik topinya jatuh,” jelas Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Minggu (11/6) pagi.
Kepada petugas, Aso mengaku tak memiliki pekerjaan tetap lantaran tak tamat sekolah. Ia terpaksa berdagang sabu. Aso mengatakan, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang bernama Ateng.
“Nama terakhir kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas mantan Kaurbinplan Ditpropam Polda Kaltim ini.
Putu juga mengatakan, giat sebenarnya lebih menyasar ke operasi pemberantasan tindak premanisme yang diduga marak terjadi menjelang lebaran tiba.
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita satu buah ponsel Samsung milik pelaku guna pengembangan lebih lanjut. Kepadanya, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi 20 tahun penjara.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !