
EKSPOSKALTIM, Kutim- Setelah melakukan beberapa tahapan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR), baru-baru ini panitia khusus (Pansus) menggelar studi banding ke Bogor.
Ketua Pansus, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim Suriati mengatakan, dari hasil studi yang digelar tim pansus baru-baru ini mendapatkan hasil yang cukup memuaskan.
"Di bogor sendiri perda KTR ini sudah diterapkan, dan kami berharap di Kutim juga dapat diterapkan," ujarnya, Selasa (13/06).
Kendati demikian, penyelesaian tim pansus terkait raperda KTR ini hingga menjadi perda, kata Suriati, akan memakan waktu yang cukup lama.
"Setelah studi banding kemarin, tim pansus sudah melakukan rapat internal bersama staf ahli, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sungguh bukanlah sesuatu yang mudah untuk pengaplikasian perda tersebut ke masyarakat," katanya.
"Hal ini akan butuh waktu yang agak lama untuk terus meyakinkan masyarakat bahwa bahaya asap rokok terhadap kesehatan sangatlah berbahaya," tambahnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !