EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pengaruh minuman beralkohol memang bisa berakibat fatal. Seperti yang terjadi pada dua pemuda berusia tanggung, Arjuna (21) dan Aldo (20).
Keduanya nekat melancarkan aksi begal kepada pengendara di Jalan Ruhui Rahayu I tepatnya di sekitaran Gedung Balikpapan Sport & Convention Center (BSCC) Dome Balikpapan sekitar jam 9 malam.
Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan memepet calon korban dan bereaksi seakan disenggol oleh korban. Setelah itu keduanya meneriaki korbannya dan memaksa untuk menghentikan laju kendaraan.
Kemarahan keduanya makin menjadi-jadi saat calon korban berhenti. Pelaku juga berpura-pura memiliki senjata tajam di balik baju di pinggangnya dan seakan-akan ingin mencabut sajam dan menusuknya.
Akting tersebut rupanya berhasil membuat korbannya keder. Semua permintaan pelaku akhirnya dituruti. “Pertama minta uang dan dikasih Rp 8 ribu,” kata Arjuna di hadapan awak media, Rabu (5/7) siang.
Kepalang tanggung, pelaku Arjuna kembali meminta paksa handphone korban. Namun korban mengaku telepon genggam miliknya sedang ditinggal di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo bersama temannya yang sedang dirawat.
Arjuna lalu mengajak si korban mengambil handphone tersebut ke rumah sakit. Anehnya, tanpa perlawanan permintaan ini lagi-lagi dituruti sang korban. Setelah berhasil, pelaku yang tinggal di kilometer 17 dan sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen di terminal pergi begitu saja.
“Dari sore kami memang keliling-keliling mencari kerja. Sebelum itu juga sempat minum alkohol yang dicampur Kukubima. Tiba-tiba aja kepikiran begitu,” kilah Arjuna yang mengenakan baju tahanan nomor 22.
Sementara itu, Plt Satreskrim Polres Bontang Iptu Nyoman Darmayasa mengatakan, jajarannya sedang melakukan pengembangan kasus terkait adanya kemungkinan korban lain.
“Keduanya tersangkut kasus perampasan dengan menggunakan senjata tajam,” kata pria asal Bali ini.
Nyoman mengatakan keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 subsider 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan juga pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !