PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

15 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang, Pria asal Sangatta Terancam 20 Tahun Penjara

Home Berita 15 Gram Sabu Gagal Edar D ...

15 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang, Pria asal Sangatta Terancam 20 Tahun Penjara
ES (34) warga Kecamatan Karangan, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. (Dok. Humas Polres)

EKSPOSKALTIM, Bontang- Seorang pria yang diinisialkan ES, usia 34 tahun, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, Sabtu (9/9) pukul 21.00. 

Warga Karangan, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur ini kedapatan menyimpan bungkusan berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

Saat ditimbang beratnya berkisar 15,10 gram. 

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP Ngurah Suarka didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan berdasar informasi dari masyarakat. 

Saat berada di halaman Cafe Saraba, Jalan R. Suprapto RT 21, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, ES diamankan oleh empat petugas Satreskoba yang mengenakan pakaian sipil. 

"Diduga ia mau menjual. Setelah dapat informasi anggota kami menyelidiki dan tersangka kami amankan di pinggir jalan," terangnya. 

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa selembar tisu putih, kotak rokok, HP Samsung lipat hitam, dan celana jeans pendek berwarna biru. 

"Sabu kami dapat di saku celana pendek bagian belakang," sambungnya. 

ES pun langsung digelandang ke Mapolres Bontang tanpa perlawanan. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami dari mana asal sabu didapatkan. 

Akibat perbuatannya, sesuai Pasal 114 (2) atau 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika, ES dapat dikenakan hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%34%34%34%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :