EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tim penegakan hukum Polisi Air Polda Kaltim mengamankan 23 koli kepiting bertelur di Pelabuhan Fery Kariangau, Balikpapan, Kamis (21/9) sore.
Pengamanan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Daihatsu Luxio KB 1496 PA yang dikendarai oleh Yanto Amran. Diduga kepiting bertelur tersebut akan diseludupkan ke daerah lain.
"Kepiting-kepiting tersebut tidak dilengkapi surat izin dari dinas karantina," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Dirpolair Kombes Pol Omad, Jumat (22/9).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kata Omad, kepiting-kepiting tersebut rencananya akan dipasok dari Balikpapan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Untuk sopir Daihatsu tersebut sampai sejauh ini polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan masih diamankan di Mako Polair Polda Kaltim di kawasan Balikpapan Utara guna pengembangan lebih lanjut.
Terkait hal ini, ia mengatakan sopir tersebut dianggap melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 (1) UU RI 31/2004 dan atau pasal 31 (1) UU RI 16/1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Ancaman hukumannya mencapai 3 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 15 juta.

