24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tidak Ditahan, Tersangka Rita Masih Boleh Jalankan Tugas Bupati


Tidak Ditahan, Tersangka Rita Masih Boleh Jalankan Tugas Bupati
Bupati Rita Widyasari. ist

EKSPOSKALTIM.COM - Kementerian Dalam Negeri tidak akan mencopot Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan Rita masih bisa melakukan kegiatan harian sebagai bupati karena tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah konfirmasi ternyata tidak dalam kategori operasi tangkap tangan (OTT), tapi pengembangan kasus saja," kata Soni saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.

Ia mengatakan tidak ada rencana memberhentikan atau mengganti Rita dengan Plt.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menyampaikan hal senada. Menurut Menteri, pelaksana tugas akan ditunjuk jika Rita sudah ditahan. Wakil bupati bisa mengisisi kekosongan jabatan itu.

Menteri menunggu pengumuman resmi KPK tentang penetapan Rita sebagai tersangka.

"Menunggu pengumuman resmi di KPK, baru ada tindakan. Kayak (Kepala Daerah) Cilegon dan Batubara," kata Menteri saat berada di Kota Padang Sumatera Barat, Selasa malam, 26 September 2017.

Baca: KPK Sita HP Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kukar

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, namun bukan melalui operasi tangkap tangan.

"Ibu Rita ditetapkan sebagai tersangka betul, tetapi bukan OTT. Itu aja dulu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2017. 

Baca: KPK Geledah Kantor Dinas PU Kukar, Dua Pegawai Mencoba Keluar

Syarif mengatakan tim dari KPK telah menggeledah Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur.

Dia mengatakan perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara yang sudah ada sebelumnya.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Korupsi

Namun, ia tidak merinci kasus apa yang dikembangkan dalam penetapan Rita sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan melakukan penahanan terhadap Rita.
Reporter : Sumber: Tempo    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0