PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ingin Bantu Keluarga, Oknum Guru SD Terancam 20 Tahun di Penjara

Home Berita Ingin Bantu Keluarga, Okn ...

Ingin Bantu Keluarga, Oknum Guru SD Terancam 20 Tahun di Penjara
Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menunjukan barang bukti dokumen yang dipalsukan BN (baju oranye). Ekspos Kaltim/Arsyad

EKSPOSKALTIM, Kutim- Oknum guru di sebuah sekolah dasar (SD) Bengalon berinisial BN (41) akhirnya mengakui kesalahannya.

Ia memalsukan bermacam dokumen resmi demi  membantu keluarganya yang melamar pekerjaan di salah satu perusahaan perkebunan di kampungnya.

Ia mengaku tak tega melihat keluarga dan kerabat dekatnya menganggur karena tak mencukupi syarat, yaitu KTP, SIM dan ijazah untuk mendaftar ke perusahaan. 

BN memalsukan dokumen itu hanya dengan metode sederhana, yakni menggunakan aplikasi microsoft paint di laptop miliknya dan kemudian dicetak menggunakan printer.

"Saya cuma menggunakan aplikasi itu, dokumen asli saya foto kemudian saya edit pakai paint," kata pria yang berprofesi sebagai guru olahraga itu ditemui di Mapolres Kutim, Rabu (4/10). 

"Kalau ngurus KTP lama jadinya harus menunggu blanko dulu. Untuk tarif saya cuma minta 300 buat beli kertas dan tinta, sisanya untuk saya uruskan KTP di Disdukcapil," sambungnya.

Ia mengaku telah melakukan pemalsuan dokumen sejak Juni 2016 lalu. Mayoritas mereka yang menjadi pelanggan BNN merupakan warga Bengalon. 

Ia mengaku banyak yang menjadi pelanggannya untuk membuatkan dokumen itu lantaran prosesnya lebih cepat.

"Ada sebagian orang yang tahu kalau itu palsu, ada juga yang tidak tahu kalau palsu, karena keluarganya yang meminta dibuatkan tapi tidak diberitahu kalau itu palsu," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena menerangkan, pihaknya mengamankan BN di Jalan Poros Wahau, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kutim.

Oknum guru tersebut diketahui bertempat tinggal di Jalan Rawa Permai, Desa Spaso, belakang SD 004 Bengalon.

"Sudah terhitung ada sekira 80 KTP yang dipalsukan BN," tutur Sena, Rabu (4/10).

Selain menahan pelaku, barang bukti laptop dan printer serta KTP, kartu keluarga, ijazah, hingga SIM turut diamankan.

BN kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kutim. Pria yang rambutnya telah dicukur habis polisi itu dikenakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara kita masih lakukan pengembangan, bisa saja ia terkena hukuman berlapis karena telah memalsukan ijazah bisa saja kena undang undang pendidikan," tukasnya.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%100%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :