PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KKP Bagi-bagi Kapal Gratis, Syaratnya Harus Masuk Kelompok Berbadan Hukum

Home Berita Kkp Bagi-bagi Kapal Grat ...

 KKP Bagi-bagi Kapal Gratis, Syaratnya Harus Masuk Kelompok Berbadan Hukum
KKP menyediakan 782 kapal yang akan dibagikan kepada nelayan, namun ada syarat khusus yang aharus dipenuhi. (Foto ilustrasi)

EKSPOSKALTIM.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memberikan kapal perikanan kepada nelayan secara cuma-cuma.

Kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini menyiapkan sebanyak 782 kapal untuk dibagikan kepada nelayan.

Namun, tidak mudah untuk mendapatkan kapal tersebut. Ada syarat yang harus dipenuhi nelayan jika ingin mendapatkan kapal dari KKP.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja mengatakan, untuk mendapatkan kapal, nelayan harus masuk ke dalam kelompok yang berbadan hokum, seperti koperasi.

“Untuk mereka (nelayan) bergabung dalam sebuah kelompok, tentu saja harus ada badan hukum,” ujar Sjarief di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (16/11/2017) lalu.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kapal Perikanan KKP, Saiful Umam menerangkan, nantinya koperasi mengajukan bantuan kapal untuk nelayan ke Dinas Perikanan yang diteruskan ke KKP.

Baca Juga: 5 Perwira Tolak Kenaikan Pangkat, 58 Prajurit Naik Pangkat

Selanjutnya, KKP akan memverifikasi data-data koperasi yang mengajukan bantuan kapal tersebut.

“Jadi nanti dilihat apakah alamatnya benar atau tidak. Ada kantornya atau tidak,” sebut Saiful.

Meski bantuan kapal gratis, tambah Saiful, KKP juga memberikan tugas kepada koperasi. Salah satunya, dengan melaporkan perkembangan tangkapan ikan nelayan kepada KKP.

“Laporan tangkapan ini harus rutin setiap bulan,” tuturnya.

Diketahui, dari target 782 kapal yang disediakan, sampai saat ini baru 151 kapal yang sudah dibagikan. Sedangkan 373 kapal ditargetkan selesai bulan ini dan di bulan Desember menyusul 258 unit kapal.

Adapun tonase kapal yang diberikan ke nelayan berbagai macam. Mulai dari kapal berukuran di bawah 5 gross tonnage (GT), sebanyak 243 unit. Kapal 5 GT, 384 unit. Kapal 10 GT sebanyak, 134 unit. Kapal 20 GT, sebanyak 15 unit. Dan kapal 30 GT sebanyak 6 unit. 


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :