PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Telkomsel Area Pamasuka Blusukan Registrasi Sim Card Pelanggan

Home Berita Telkomsel Area Pamasuka B ...

Telkomsel Area Pamasuka Blusukan Registrasi Sim Card Pelanggan
General Manager Sales Region Kalimantan (Mulya Budiman), Manager Branch Balikpapan (Yanuar T. Wisaksono) dan karyawan Telkomsel lainnya , turun langsung ke lokasi Kampung Baru dan beberapa lokasi lain untuk membantu para pelanggan melakukan registrasi kartu prabayar sekaligus mensosialisasikan bagaimana cara yang tepat untuk meregistrasikan kartu prabayarnya. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Balikpapan - Guna mendorong penetrasi proses registrasi ulang kartu prabayar , Manajemen Telkomsel wilayah operasional Area Papua, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan (Pamasuka) gencar melakukan sosialisasi. Tak terkecuali di Kota Balikpapan.

Melibatkan seluruh jajaran karyawan, manajemen Telkomsel area Pamasuka ini berinisiatif membantu secara langsung pelanggan prabayar yang belum sempat melakukan proses registrasi ulang kartu prabayar di grapari masing-masing.

"Kami sekaligus sosialisasi untuk memberikan pemahaman secara lebih mendalam kepada pelanggan mengenai aturan, serta kemudahan bagi pelanggan yang belum memiliki waktu luang yang cukup untuk melakukan proses registrasi ulang kartu prabayar," kata Executive Vice President Telkomsel Area Pamasuka) Ronny Arnaz dalam keterangan resmi, Kamis (29/3).

Baca: Menkes Resmikan Fasilitas Kesehatan Instalasi Nuklir RSUD AWS Samarinda

Adapun pemilihan lokasi kunjungan menyasar pelanggan yang ada di sejumlah titik keramaian seperti kampus , pemukiman padat, pasar tradisional, perkantoran hingga kawasan Rest Area. Adanya komitmen dari operator seluler pelat merah tersebut disambut antusiasme masyarakat.

"Kami tetap komit selalu comply dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah."

Perlu diketahui, registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kewajiban registrasi pelanggan prabayar sendiri merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi.

Baca: KPC Dianggap Tidak Komit Soal CSR, Lembaga Adat Besar Kutim Ancam Tutup Tambang

Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan nomor KK.

"Telkomsel memberikan bonus bagi pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi ulang berupa kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon, dan 75 SMS hanya dengan Rp 10," katanya.

Pelanggan lama simPATI, Kartu As, dan LOOP dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirim SMS ke 4444 dengan mengetik ULANGNIK#Nomor KK#. Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan, cukup ketik REGNIK#Nomor KK#, lalu kirim SMS ke 4444.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Polres Bone Inisiasi Deklarasi Anti Hoax

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :