EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Ketenaran acapkali membuat publik figur lupa diri. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang terjerumus ke pergaulan bebas ataupun obat-obatan terlarang.
Satu lagi selebrity tanah air yang dibekuk polisi karena Narkoba, yakni komika Mudy Taylor.
Baca juga: KPU Kaltim Coret 9 Bacaleg Provinsi, DCT 709 Nihil Mantan Koruptor
Mudy Taylor diamankan polisi pada Sabtu (22/9/2018) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu beserta alat isapnya dan juga sejumlah ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, Mudy terancam hukuman lima tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yowono, Senin (25/9/2018).
Baca juga: Sekuntum Bunga dari Emak-emak Sambut Kehadiran Prabowo di Sabuga Bandung
Saat perilisan, polisi langsung menetapkan Mudy Taylor menjadi tersangka. Mudy pun langsung ditahan polisi.
"Mulai hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," lanjut Argo Yowono.
Video Diduga Sengaja Dibakar, Lahan 3 Hektar Hangus
ekspos tv

