EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Jajaran Polsek Marangkayu Polres Bontang mengamankan seorang pelaku Narkoba bernama Firman alias Colli (35), warga Marangkayu, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (12/12) sore, sekira pukul 17.15 Wita.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 poket narkotika jenis sabu seberat 6,56 gram, 1 buah sepeda motor Honda CB 150 warna hita bernomor polisi KT 2192 RAK, 1 unit HP Nokia warna biru muda, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Warga Selambai Menyambut Baik Rencana Perbaikan Akses Jalan di Wilayahnya
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan, awal mula pengungkapan peredaran narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat.
Satu jam sebelum penangkapan, anggota Polsek Marangkayu mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Dg. Parani, Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, gabungan anggota dari Unit Reskrim dan Intel Polsek Marangkayu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut, dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Firman alias Colli dari dalam rumahnya,” tukasnya.
Baca juga: Produta 2019 Meningkat, Warga Boleh Usulkan Barang dan Pengerjaan Fisik
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi mendapati barang berupa narkoba jenis sabu seberat 6,56 gram, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp1 juta dari kantong celana yang dipakainya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.
Video Terkini EKSPOS TV: Sekilas Profil Kesehatan Kota Bontang
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !