PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan Pemprov Kaltim Pede 2030 Bebas TBC

Home Berita Alasan Pemprov Kaltim Ped ...

Sementara itu, tim percepatan TBC baru terbentuk di Bontang dan Penajam Paser Utara.


Alasan Pemprov Kaltim Pede 2030 Bebas TBC
Ilustrasi -Warga melakukan pemeriksaan kesehatan saat pelaksanaan skrining Tuberculosis (TBC) gratis. ANTARA/Bayu Pratama.

Samarinda, EKSPOSKALTIM – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) menetapkan strategi percepatan untuk menghapuskan penyakit Tuberkulosis (TBC) pada 2030. Langkah ini diambil setelah sejumlah indikator utama program menunjukkan tren penurunan.

“Kami melihat data, hingga triwulan ketiga tahun 2025, penemuan kasus TBC baik tingkat nasional maupun Kaltim masih belum mencapai target,” ujar Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin dikutip Sabtu (1/11).

Dalam pertemuan Pengawasan dan Evaluasi Pencegahan dan Pengendalian (P2) TBC, Jaya memaparkan capaian angka penemuan kasus TBC di Kaltim baru mencapai 44 persen hingga Oktober 2025, jauh di bawah target nasional 90 persen. Keberhasilan pengobatan juga masih 79 persen, dari target yang sama yaitu 90 persen.

“Indikator yang paling tertinggal adalah pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT) yang baru menyentuh 5 persen, sedangkan targetnya 72 persen,” tambahnya.

Capaian Kaltim itu masih di bawah rata-rata nasional yang mencatat angka penemuan 64 persen dan pemberian TPT 53 persen. Kondisi ini, kata Jaya, memerlukan upaya ekstra dan strategi inovatif yang bisa menghasilkan solusi konkret.

Pertemuan evaluasi menjadi sarana koreksi cepat terhadap kesenjangan capaian target, sekaligus merumuskan langkah-langkah percepatan. Beberapa strategi yang kini dijalankan kabupaten dan kota di Kaltim meliputi pencarian kasus aktif (ACF) di lapas, rutan, dan masyarakat umum, serta investigasi kontak oleh kader kesehatan.

“Kami juga mendorong penyisiran data TBC di rumah sakit dan fasilitas kesehatan swasta, serta memperkuat kemitraan publik-swasta (DPPM),” jelas Jaya.

Ia menekankan pentingnya dasar hukum untuk memperkuat kebijakan daerah. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 mengamanatkan pembentukan peraturan daerah (Perda) dan tim percepatan penanggulangan TBC di tingkat daerah. Namun hingga 2025, baru tiga dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim yang memiliki perda TBC, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

Sementara itu, tim percepatan TBC baru terbentuk di Bontang dan Penajam Paser Utara.

“Diperlukan dukungan semua pihak—pemerintah, swasta, dunia usaha, pendidikan, dan media—agar percepatan ini bisa berjalan efektif,” kata Jaya menutup pernyataannya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :