PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Aturan Baru Sempadan Sungai Disiapkan, Permukiman Bantaran Masuk Sorotan

Home Berita Aturan Baru Sempadan Sung ...

Pemkot dan DPRD Samarinda menyiapkan payung hukum khusus kawasan sempadan sungai yang nantinya menjadi acuan pengendalian banjir, perlindungan sungai, serta penataan bangunan di sepanjang bantaran.


Aturan Baru Sempadan Sungai Disiapkan, Permukiman Bantaran Masuk Sorotan
Ilustrasi kawasan permukiman warga yang padat di sepanjang bantaran sungai. Ekspos Kaltim/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda — Setelah bertahun-tahun menjadi celah dalam tata ruang dan pengendalian banjir, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya bersiap memiliki payung hukum khusus untuk mengatur kawasan sempadan sungai.

Namun di balik upaya memperkuat perlindungan sungai dan mengurangi risiko bencana, regulasi tersebut juga akan menjadi dasar penertiban bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai, termasuk kawasan permukiman yang telah lama dihuni warga.

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda saat ini tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebelum dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan perda tersebut akan mengatur kawasan sempadan pada wilayah perkotaan, kawasan industri, hingga kawasan perumahan yang berada di sepanjang daerah aliran Sungai Karang Mumus (SKM) beserta anak-anak sungainya.

"Total kawasan yang diatur itu ada anak sungai, ada 14 anak sungai di Karangmumus, yaitu yang meliputi di Kota Samarinda,” kata Sukamto pada Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin krusial yang menjadi pembahasan dalam penyusunan perda adalah lebar kawasan sempadan sungai yang nantinya menjadi batas larangan pembangunan.

Sukamto menjelaskan ketentuan nasional sebenarnya mengatur sempadan hingga puluhan meter dari bibir sungai. Namun kondisi eksisting Kota Samarinda yang telah padat permukiman membuat penerapannya harus disesuaikan.

"Yang tadinya sesuai dengan Permen 28 Tahun 2025 itu kan besarnya sampai 50 sampai 100 meter. Sekarang kita akan merucut menjadi 5 atau 10 meter saja," ungkapnya.

Penentuan jarak tersebut tidak dilakukan secara seragam, melainkan berdasarkan kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

Ia mencontohkan, setiap sungai akan memiliki ketentuan berbeda tergantung karakteristik fisiknya dan zonasi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

"Dalam sungai umpamanya 2 meter, lebar berapa, sepadannya 5 meter. Kalau umpamanya nanti lebar sungai berapa, sepadannya bisa 10 meter. Makanya di RTRW kita lihat kawasan zonanya," katanya.

Meski mengedepankan fungsi perlindungan sungai dan pengendalian banjir, perda ini juga akan menjadi instrumen hukum untuk menata bangunan yang selama ini berdiri di kawasan sempadan.

Namun DPRD mengakui banyak masyarakat telah menetap selama puluhan tahun di bantaran sungai. Karena itu, aspek sosial menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun.

"Nanti dengan adanya perda ini, nanti pemerintah akan mengatur dampak sosialnya," ujarnya.

Penataan tersebut, lanjut dia, tidak akan dilakukan secara serentak dan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Meski demikian, perda tetap akan memuat sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.

"Tapi perlahan, tidak sekaligus, kan sesuai dengan anggaran juga. Paling tidak nanti di aturan regulasi perda ini, tidak ada yang merasa dirugikan," katanya.

Menambahkan, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, menegaskan bahwa sempadan sungai sejatinya bukan instrumen untuk menggusur masyarakat, melainkan bentuk perlindungan terhadap warga yang tinggal di sekitar sungai.

Menurutnya, BWS hadir dalam pembahasan sebagai perwakilan teknis Kementerian Pekerjaan Umum untuk memastikan perda yang disusun tetap selaras dengan aturan nasional.

"Jadi apa yang nanti akan dilakukan dalam perda itu supaya sinkron dengan peraturan yang di tingkat nasional," katanya.

Ia menilai aspirasi masyarakat yang disampaikan DPRD juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan batas sempadan.

Andri tak menampik bahwa banyak masyarakat belum memahami bahwa keberadaan sempadan sungai. Namun ia memastikan bahwa perda yang dirancang justru bertujuan menghindarkan warga dari ancaman bencana akibat perubahan alur sungai, erosi tebing, maupun banjir.

“Sebenarnya tujuannya adalah perlindungan masyarakat,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :