Kejati Kaltim kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pertambangan CV ABI dengan menahan AW, pejabat teknis tambang yang diduga terlibat dalam penjualan batubara di luar area konsesi perusahaan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV ABI, Selasa (9/6/2026). Tersangka berinisial AW menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) dan diduga terlibat dalam penjualan batubara yang tidak berasal dari area tambang CV ABI.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyatakan pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 90 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan, dugaan praktik penjualan batubara ilegal itu berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
"AW resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda," kata dia dalam keterangan tertulis.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana—sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Dalam perkara ini, AW sebelumnya diduga melakukan penambangan tidak sesuai ketentuan sejak 2020 hingga 2024," imbuh Toni.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka AW dijerat dengan sangkaan berlapis. Secara primair, ia disangka melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara subsidair, tersangka disangka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, pada awal Juni kemarin Kejati Kaltim sudah lebih dulu menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV ABI. Keduanya adalah DM dari unsur swasta dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 90 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan batubara yang tidak berasal dari area tambang milik CV ABI sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
DM dan AF resmi ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.



