PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Aturan Daerah Dinilai Sudah Tak Relevan, DPMPTSP Usulkan Kajian Ulang Perda THM di Bontang

Home Berita Aturan Daerah Dinilai Sud ...

Aturan Daerah Dinilai Sudah Tak Relevan, DPMPTSP Usulkan Kajian Ulang Perda THM di Bontang
Ahli Madya Penata Perizinan PSTP Bontang, Febtri Manik

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai regulasi daerah terkait Tempat Hiburan Malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol perlu dievaluasi kembali agar selaras dengan sistem perizinan nasional yang berlaku saat ini.

Ahli Madya Penata Perizinan PSTP Bontang, Febtri Manik mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 dan 27 Tahun 2002 dianggap sudah cukup lama diterapkan dan belum menyesuaikan perkembangan aturan usaha terbaru.

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi sorotan ialah ketentuan penjualan minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima.

“Kalau mengacu perda sekarang, penjualan minuman beralkohol hanya boleh di hotel bintang lima. Sementara di Bontang sangat terbatas,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha hiburan malam kesulitan memperoleh legalitas lengkap, meski di tingkat pusat mekanisme perizinannya telah tersedia melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam aturan nasional, usaha karaoke, bar hingga diskotik telah memiliki klasifikasi usaha tersendiri melalui kode KBLI yang dapat digunakan saat pengurusan izin.

“Secara nasional sebenarnya mekanismenya sudah jelas, termasuk kode KBLI untuk usaha hiburan malam,” katanya.

Febtri menilai penyesuaian aturan daerah perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi benturan antara regulasi pusat dan perda yang masih berlaku di daerah.

Ia mencontohkan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur telah melakukan penyesuaian aturan terkait usaha hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.

“Daerah lain sudah banyak yang menyesuaikan. Karena perda kita ini aturan lama, jadi memang perlu dikaji lagi,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan revisi perda sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah bersama DPRD Kota Bontang.

DPMPTSP, lanjut dia, hanya menjalankan fungsi pelayanan dan pendampingan perizinan bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengurus legalitas usaha hiburan malam, pelaku usaha diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, hingga persyaratan administrasi terkait barang kena cukai.

“Kalau persyaratan administrasinya lengkap, secara sistem nasional sebenarnya bisa diproses,” pungkasnya.


Editor : Maulana
Tags : ADV DPMPTSP

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :