EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Persoalan legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang, Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menjelaskan bahwa secara regulasi nasional, usaha karaoke hingga penjualan minuman beralkohol sebenarnya dapat mengurus izin usaha melalui sistem perizinan yang berlaku.
Ahli Madya Penata Perizinan PSTP Bontang, Febtri Manik mengatakan, pemerintah pusat telah menyediakan klasifikasi usaha lengkap melalui KBLI, termasuk untuk usaha karaoke, bar, maupun hiburan malam lainnya.
“Secara nasional sebenarnya sudah ada aturan dan kode KBLI untuk usaha karaoke maupun hiburan malam,” ujarnya.
Namun, menurut Febtri, penerapan aturan di daerah masih terkendala Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 26 dan 27 Tahun 2002 yang membatasi penjualan minuman beralkohol hanya di hotel berbintang lima.
Akibatnya, pelaku usaha THM yang mengurus izin karaoke tetap tidak dapat memperoleh izin penjualan alkohol karena terbentur aturan daerah tersebut.
“Kalau mereka mengurus izin karaoke, tetap tidak bisa menjual alkohol karena perda kita masih membatasi,” katanya.
Ia menilai regulasi daerah yang telah berlaku selama puluhan tahun itu perlu dikaji ulang agar dapat menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini.
Dalam kesempatan itu, DPMPTSP juga memaparkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi apabila pelaku usaha ingin mengurus legalitas usaha hiburan malam.
Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, hingga surat penunjukan distributor resmi minuman beralkohol.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki dokumen perpajakan dan administrasi lain yang berkaitan dengan barang kena cukai.
Sementara itu, Ketua Asosiasi THM Berbas Pantai, Syahril mengaku para pelaku usaha selama ini kesulitan memperoleh legalitas meski telah beroperasi sejak awal 2000-an.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat aktivitas usaha berjalan tanpa kepastian hukum dan rawan praktik “kucing-kucingan”.
“Karena aturannya terbatas, akhirnya banyak yang berjalan seperti sekarang,” ucapnya.
DPMPTSP memastikan siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin berkonsultasi maupun mengurus izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

