PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Balikpapan Incaran Sindikat Asing, 6 Kg Sabu Gagal Edar

Home Berita Balikpapan Incaran Sindik ...

Balikpapan Incaran Sindikat Asing, 6 Kg Sabu Gagal Edar
Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto (kiri) sedang melihat data pengungkapan kasus oleh BNNK Balikpapan dan BNNP Kaltim. Foto: Antara

Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Balikpapan kian dilirik jaringan narkotika internasional. Dua pekan terakhir, empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap karena menyelundupkan hampir 6 kilogram sabu lewat Bandara SAMS Sepinggan.

“Modusnya sabu ditempelkan di tubuh dan dibalut kain ketat atau body strapping, agar tak terdeteksi,” ujar Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, Senin (23/6).

Penangkapan pertama terjadi Rabu (11/6), saat dua WNA ditangkap usai mendarat dari Kuala Lumpur dengan membawa 1.940 gram sabu. Sembilan hari berselang, Kamis (20/6), dua WNA lain ditangkap dengan 3.984 gram sabu yang disembunyikan dengan cara serupa.

“Ini bukti Balikpapan mulai jadi salah satu jalur masuk narkoba jaringan internasional. Ini peringatan serius,” tegas Rio, dikutip dari Antara.

Penangkapan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi: BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, Bea Cukai, Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, TNI, dan POM AD.

Selain kasus WNA, sejumlah pengungkapan besar lainnya juga terjadi sepanjang Mei–Juni 2025:

  • 12 Mei, tiga perempuan asal Aceh ditangkap di Bandara Sepinggan membawa 1.461 gram sabu yang disembunyikan di paha dan area intim. Mereka terbang dari Batam.
  • 6 Juni, dua pria asal Tanjung Selor ditangkap di Samarinda dengan 3.755 gram sabu dalam ransel yang dibawa pakai motor.
  • 16 Juni, seorang perempuan di Samarinda kedapatan menerima paket berisi 508 butir ekstasi dari Jakarta. Sebagian ditemukan di rumah dan loker tempatnya bekerja.
  • 7 Mei, penggerebekan rumah di Baru Ulu, Balikpapan Barat mengungkap 576,89 gram sabu. Pengembangan kasus menemukan barang bukti tambahan berupa buku rekening dari dua rumah lain.
  • Total barang bukti selama dua bulan terakhir: 11.725 gram sabu dan 508 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :