EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dua bocah kakak beradik yang masih belum cukup umur dibekuk anggota Unit Reskrim, Polsek Balikpapan Selatan pada akhir Januari silam, kini berhasil dilimpahkan kembali ke daerah asal mereka, Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Pelimpahan dilakukan setelah proses hukum keduanya berhasil diselesaikan diluar proses pengadilan (Diversi), mengingat mereka berdua masih berusia dibawah umur. Kini, mereka pun sudah dilimpahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat, sejak pekan lalu untuk dibina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, diketahui IS (15) dan AQS (13) berasal dari Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Saat berada di Kota Minyak maupun di kampung halamannya, keduanya diketahui tak memiliki tempat tinggal tetap. Mereka kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain, semenjak kedua orang tua mereka berpisah.
Kapolsek Balikpapan Selatan Ajun Komisaris Pertama (AKP) Syarifah Nurhuda menyebut, korban yang motornya dicuri oleh pelaku, Hairul, sepakat agar kedua Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini menjalani masa pembinaan.
Sebelumnya, musyawarah Diversi berhasil digelar di Mapolsek Balikpapan Selatan. Perwakilan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinsos, Muara Teweh turut hadir untuk memfasilitasi kedua bocah yang terjerat kasus hukum tersebut.
"Hasilnya kedua belah pihak menyepakati hak diversi kedua ABH ini dapat dijalankan. Dia sudah dipulangkan ke (daerah) asalnya dan sedang dalam pantauan Dinsos setempat. Korban memahami dengan baik permasalahannya," terang Nurul, sapaannya, Minggu (5/2/2017) kemarin.
Berdasarkan Undang-undang (UU) perlindungan anak, Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, kedua ABH berhak menjalani Diversi mengingat usia keduanya belum genap 18 tahun.
"Ya mereka memiliki hak diversi atas kasus kriminalitas yang dilakukannya," tambah bekas Kasat Binmas, Polres Balikpapan ini.
Pada awal tahun ini, lanjut Nurul, kasus kejahatan dengan pelaku anak dibawah umur masih kerap terjadi. Faktor utamanya lantaran kurang mendapat perhatian dari keluarga. Seperti dalam kasus IS dan AQS. Keduannya meninggalkan rumah setelah orangtua mereka bercerai. Selama proses Diversi, kedua ABH tampak hanya didampingi kuasa hukum, Yohanis Maroko.
Berdasarkan data yang diterima media ini, sepanjang bulan Januari 2017, beberapa kasus yang melibatkan anak dibawah umur kerap terjadi. Sejumlah Anak Baru Gede (ABG) diamankan petugas Opsnal Polsek Balikpapan selatan lantaran kedapatan pesta miras oplosan komix-wiski di kos-kosan, serta ngelem.
Dan yang terbaru sejumlah anak Punk juga diamankan. "Anak-anak ini prihatin saya melihat, mereka merokok, mabuk-mabukan, ada yang perempuan juga. Selayaknya selain orangtua masyarakat juga memberi perhatian kepada pergaulan generasi muda ini," jelas perempuan berjilbab ini.

