PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Berhasil Terekam CCTV, Polisi Ciduk Pelaku Pencurian HP di Masjid

Home Berita Berhasil Terekam Cctv, Po ...

Berhasil Terekam CCTV, Polisi Ciduk Pelaku Pencurian HP di Masjid
ilustrasi. (foto : int)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian handphone milik Agung Sumardin Utomo (52) yang beralamatkan PC IV No.216, RT 02 Komp. PT Badak, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.

Tersangka Slamet Setyo Utomo (52) tak berkutik saat polisi datang menjemput ia di rumahnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (19/10)  malam, sekira pukul 20.30 Wita.

Diceritakan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, kejadian itu bermula saat korban hendak melaksanakan Sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Al-Falah Hop I Komplek PT. Badak, Senin17 Oktober 2016, sekira pukul 12.15 Wita.

“Saat itu, korban menaruh HP Samsung Galaxy Note 4 di atas rak Al-Quran yang jaraknya dekat dengan tempat korban melaksanakan sholat, kurang dari 1 meter. Korban pada posisi saf paling kiri, dan sebelah kiri korban adalah rak,” terang Suyono di Makopolres Bontang, Kamis (20/10) siang.

Saat korban selesai melaksanakan sholat dan hendak mengambil handphone, ternyata sudah tidak ada. Saat itu korban sempat mencari di tempat wudlu, namun HP juga tidak diketemukan. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Bontang karena mengalami kerugian materil senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polres Bontang melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, dan melakukan koordinasi dengan penjaga Masjid. Saat itu, pengurus masjid mengajak polisi melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV masjid.

“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku sempat ikut sholat pada saf paling belakang sebelah kiri ( belakangnya korban, red), dan pelaku sempat ikut Takbiratul Ikhrom. Namun sholatnya tidak dilanjut, dan langsung mundur dengan mengambil HP tersebut,” tukasnya.

Berbekal hasil rekaman CCTV tersebut, polisi langsung menyebar untuk melakukan pencarian pelaku yang sudah dikenalnya itu. Didukung proses hukum kasus judi yang pernah didalami,  akhirnya kerja keras tim buser Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mendapatkan alamat pelaku.

“Tepat pukul 20.30 Wita, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya tanpa ada perlawanan, dan mengaku bahwa Hp tersebut telah dijual ke Counter,” ulasnya.

Setelah menangkap pelaku, polisi langsung menuju counter yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Galaxy Note 4, beserta membawa pemilik counter ke Polres Bontang  untuk dimintai keterangan.

Kasus ini masih dalam pengembangan unit opsnal Sat Reskrim Polres Bontang. Sedangkan pelaku diamankan di Polres Bontang, dan di jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :