PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Berjudi, Polres Bontang Ciduk Enam Warga di Berbas Pantai

Home Berita Berjudi, Polres Bontang C ...

Berjudi, Polres Bontang Ciduk Enam Warga di Berbas Pantai
Jajaran Polres Bontang menangkap pelaku perjudian di Kelurahan Berbas Pantai, Senin (11/4). (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Lima orang warga Bontang Selatan, serta satu warga Bontang Utara, diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, saat tengah asik bermain judi domino.

Berbekal laporan warga, polisi mengamankan seluruh terduga pelaku perjudian di Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan pada Senin, 11 April 2022, sekira Pukul 00.30 WITA.

Baca juga : Keliaran Bawa Sajam, Seorang Pria Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Dari ke enam pelaku, satu diantaranya merupakan perempuan yang masih remaja, berusia 19 tahun. Seluruhnya diamankan tanpa perlawanan. Adapun keenam tersangka itu diantaranya inisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JE (22), salah satunya perempuan

Selain berhasil menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ; Uang Tunai sebesar Rp. 649.000,- (enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), serta 1 (satu) set kartu jenis Domino jitak.

"Saat kami datangi TKP (tempat kejadian perkara), kami mendapati orang yang sedang berjudi," kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Selasa (12/04/2022).

Baca juga : Wali Kota Basri Kembali Rombak Kabinet, 117 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

Guna kepentingan lebih lanjut, ke enam pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Bontang.

Atas perbuatannya, ke enam pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman diatas 3 tahun penjara.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :