EKSPOSKALTIM – Balikpapan. Selama satu bulan mulai Kamis (9/2) hari ini, masyarakat yang parkir di Gedung Parkir Klandasan tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini dilakukan dalam rangka ujicoba gedung dengan 8 lantai itu.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara keseluruhan setelah penggunaan enam bulan ke depan. Gedung senilai Rp 98 miliar itu dikelola Perusda bersama pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Dengan beroperasinya gedung ini maka masyarakat diharapkan tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalur KTL, dan memarkirkan kendaraannya di gedung ini,” kata Kepala Dishub Balikpapan Sudirman.
Gedung parkir akan melayani masyarakat sejak pukul 07.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Pemerintah mulai menerapkan biaya setelah masa percobaan sampai 9 Maret mendatang sesuai Perda Retribusi yang berlaku.
Beroperasinya bangunan ini sebagai salah satu fasilitas perhubungan di kawasan Jalan Jend. Sudirman yang merupakan Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

