EKSPOSKALTIM – Balikpapan. Gedung Parkir Klandasan akan segera beroperasi setelah diresmikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (9/2) hari ini.
Bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Balikpapan, pemerintah sudah mengeluarkan himbauan untuk memanfaatkan gedung parkir yang bertempat di lahan eks Gedung Nasional itu.
Untuk itu, terhitung 9 Februari 2017, pemilik kendaraan yang masih memarkir kendaraannya sepanjang Jl Jenderal Sudirman, khususnya di sekitaran wilayah Klandasan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan aturan tersebut dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
Dalam pasal 5 huruf a, dijelaskan bahwa; dilarang memarkir dan atau menempatkan kendaraan bermotor di trotoar dan atau di jalan, di tempat-tempat yang dapat mengganggu keindahan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas.

