EKSPOSKALTIM,Bontang- Proses pembangunan Bontang City Mall (BCM) masih terkendala izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal ini pun menjadi pembahasan dalam Rapat Finalisasi Pembahasan Raperda Kota Bontang Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Senin (22/5) siang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang Arif mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan mempermudah pemberian izin bagi penanaman modal. Baik dari masyarakat maupun pengusaha dengan catatan dapat menumbuhkan nilai ekonomi yang menguntungkan bagi masyarakat maupun pemerintah kota.
“Yang jelas sekarang kami memberikan kemudahan dalam bentuk pemberian izin usaha,” katanya.
Terkait jalan yang menjadi kendala, pihaknya sudah melalukan peninjauan Jumat (3/3) lalu, bersama Pemkot Bontang. Hal ini bermaksud untuk melihat lokasi serta jalan yang menjadi yang pertanyaan masyarakat.
"Jalan sendiri akan kami pindahkan ke jalan menuju SMK YKPP, tepatnya di belakang gedung Aini Rasyifah Tanjung Laut," jelasnya.
Komisi II pun telah memberi rekomendasi ke unsur pimpinan dewan terkait jalan yang membentang di lahan yang akan dibangun BCM. Dari usulan tersebut, dijelaskan Arif akan langsung diteruskan ke pemerintah terkait dengan persetujuan DPRD tentang aset jalan sebagai aset pemerintah.
“Tinggal ditandatangani oleh ketua DPRD dan diserahkan ke Pemerintah Kota Bontang soal rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Lokasi yang akan dibangun Bontang City Mall berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. BCM dibangun di lahan milik Pemkot Bontang dengan luas lahan 2 hektar.
”Estimasi biaya sebesar Rp 175 miliyar untuk pemetaan lahan dan pembangunan gedung,” tukasnya.(adv)

