PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Daftar 36 Izin Tambang di Kaltim yang Dibekukan dan Terancam Dicabut Permanen

Home Berita Daftar 36 Izin Tambang Di ...

Daftar 36 Izin Tambang di Kaltim yang Dibekukan dan Terancam Dicabut Permanen
Kementerian ESDM membekukan sejumlah izin tambang, salah satunya terkait jaminan reklamasi. Foto: Istimewa

Samarinda, EKSPOSKALTIM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 36 perusahaan beroperasi di Kalimantan Timur terkena sanksi serupa.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Sanksi diberikan karena perusahaan tidak menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), yang merupakan kewajiban penting dalam pengelolaan lingkungan pascatambang.

Selama sanksi berlaku, perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di area IUP masing-masing. Pemerintah meminta perusahaan segera menyusun dan menetapkan dokumen Rencana Reklamasi. Jika kewajiban terpenuhi, sanksi dapat dicabut. Namun bila dalam 60 hari sejak sanksi diterbitkan perusahaan masih belum menempatkan Jamrek, izin usaha pertambangan berisiko dicabut secara permanen.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyambut langkah tegas pemerintah pusat. Dikutip dari Sapos.Id, ia menilai kebijakan ini penting untuk memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan demi keselamatan lingkungan dan warga di sekitar tambang. Bambang menegaskan pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaan sanksi dan menyoroti dampak paling besar jika reklamasi tidak dijalankan adalah kerugian bagi masyarakat.

Daftar 36 Perusahaan Tambang di Kaltim yang IUP-nya Dibekukan

CV Ayu Wulan Lestari

CV Gudang Hitam Prima

CV Karya Putra Bersama

CV Mangkuraja

CV Muhammad Haikal

CV Rahmat

CV Rahmat Nikmat

Koperasi Banua Bersama

Koperasi Pertambangan Mupakat

Koperasi Pertanian Amanah Bersama

KSU Cipta Karya Tani

KSU Gelinggang Mandiri

KSU Karya Desa

KSU Putra Mahakam Mandiri

KSU Tana Danum Taka

KUD Padat Karya

PT Alam Surya

PT Ayus Putra Perkasa

PT Borneo Indo Mineral

PT Bramudana

PT Dian Jaya Artha

PT Energi Cahaya Industritama

PT Jaya Mineral

PT Kevindo Ratu Mineral

PT Lunto Bioenergi Prima

PT Megatama Power Engineering

PT Mitra Energi Agung

PT Mitra Handayani Sejahtera

PT Mitramega Ocean Global Indonesia

PT Multi Sarana Perkasa

PT Pelita Makmur Sejahtera

PT Sela Bara

PT Sentosa Bara Jaya Utama

PT Surya Cipta Mahakam

PT Tambang Mulia

PT Zefina Bara Energi

Sumber informasi: Lampiran Surat Keputusan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :